Kendati demikian, nada optimis harus selalu ada. Salah satu hal yang harus dilakukan kedepan adalah meningkatkan tensi pemberdayaan perempuan di NTT. UU Desa menjamin pemberdayaan masyarakat desa. Dan untuk itu, Pemerintah desa penting melakukan pemberdayaan perempuan dalam rangka meningkatkan kualitas kerja dan produksi.
Pemerintah desa penting membentuk kelompok perempuan sebanyak mungkin. Misalnya membentuk komunitas penenun, komunitas bertani, atau semacamnya. Kelompok tersebut juga harus diberikan pendidikan nonformal, dengan penguatan kapasitas. Cara ini selain memproduksi, juga menciptakan pasar kreatif perempuan desa.
Perempuan desa tak selalu meluluh pada urusan dapur. Namun harus melampaui itu. Melalui membentuk front-front usaha, saling terkoneksi satu sama lain. Secara perlahan hal ini akan dengan sendiri membentuk habituasi dan mampu meminimalisir kemiskinan desa. Dengan demikian, upaya-upaya pemberdayaan melalui pembentukan kelompok perempuan pada setiap sektor potensi. Hal ini sebagai cara politis mereposisi perempuan dalam demokrasi desa.
Oleh: Ernest Teredi dan Cristiano Jaret (Peneliti di Lembaga Terranusa Indonesia)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H