Cap buruk pun melekat selamanya pada hakim Anwar Usman. Waktu 40 tahun menjabat sebagai hakim dilumat seketika. Usai membuat putusan terkait batas usia capres-cawapres, hakim Anwar Usman dihujat sana-sini. Keadaan ini kemudian diperburuk dengan kondisi ketika hakim Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik.Â
Selain melanggar kode etik Mahkamah Konstitusi (MK), hakim Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Hakim MK. Belum sempat menghela napas karena diberhentikan dari jabatan ketua, hakim Anwar Usman didesak untuk mundur dari jabatannya sebagai hakim MK. Setelah dia mundur dari hakim MK, apalagi coba?
Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Ketua Hakim MK Anwar Usman tentu membuka tabir jalan buntu yang dialami pasangan Prabowo-Gibran. Semenjak perkara terkait pelanggaran kode etik hakim MK masuk ke loket MKMK, perang hujatan semakin memanas.Â
Buntutnya, Mantan Ketua MK Anwar Usman harus turun dari jabatannya sebagai Ketua Hakim MK menjadi hakim anggota. Tak ada celah banding setelah Anwar Usman diberhentikan. Tak ada pula pasal atau regulasi yang mengatur secara pasti bahwa ketua hakim MK yang diberhentikan, boleh mengajukan banding. Sampai di sini, hakim Anwar tak punya pilihan lain.
Hakim Anwar membuat pernyataan resmi ke publik bahwa rencana politisasi dirinya buntut Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capares-cawapres sudah diketahui sebelumnya. Anwar merasa ada grand design yang mencoba mempolitisasi dan menjadikan dirinya sebagai obyek dalam berbagai putusan MK. Delik putusan yang mengarah pada poin back up membuka peluang bagi generasi mendatang dilihat Anwar sebagai sebuah hal yang wajar.
Untuk itulah hakim Anwar berani mengetok palu. Terkait putusan meloloskan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo pada Pilpres 2024 mendatang diamini hakim Anwar sebagai celah bagi cita-cita generasi yang akan datang. Inilah yang direspon Anwar Usman ketika pertanyaan soal MK dipelesetkan menjadi Mahkamah Keluarga.
Pasca diputuskan bersalah dan melanggar kode etik hakim MK, hakim Anwar merasa sendiri. Berbagai tudingan dan permohonan ekstra tetap membanjir, meski Anwar sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Hakim MK. Masih saja ada teriakan dan desakan agar Anwar mundur dari keanggotaan hakim MK. Kehadiran Anwar Usman dalam keanggotaan hakim MK masih dilihat sebagai celah intervensi konflik kepentingan.Â
Memang sejumlah ketentuan terkait pemberhentian dirinya sudah dibacakan secara jelas, termasuk melarang hakim Anwar Usman untuk menangani berbagai jenis sengketa berkaitan dengan Pileg, Pilkada, dan Pilpres. Akses hakim Anwar Usman kini semuanya ditutup. Keberadaan hakim Anwar Usman justru dibatasi dalam proses penanganan perkara.
Hakim Anwar Usman sejatinya tak hanya menyinggung soal rencana politisasi yang mengarah pada dirinya. Hakim Anwar Usman juga menyinggung soal fitnah keji yang dilakukan sejumlah pihak kepada dirinya.Â