Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Prabowo-Gibran di Ujung Putusan MKMK

3 November 2023   18:00 Diperbarui: 3 November 2023   18:15 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketu MKMK Jimly Asshiddiqie memeriksa pelanggaran etik hakim MK. Foto: https://news.detik.com

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres, kegusaran kolektif masyarakat kian terendus. Pasalnya, nama Gibran Rakabuming Raka yang merupakan salah satu cawapres yang diusung pada Pilpres 2024 dikait-kaitkan dengan hasil putusan. Gibran pasca putusan MK kemudian dikait-kaitkan dengan nama Ketua MK. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman Gibran akhir-akhir ini dicibir di ruang publik karena berusaha memberi jalan bagi lengangnya Gibran menuju bursa cawapres pada kontetasi Pilpres 2024.

Dugaan Publik dan Putusan MK

Memang pasca diputuskan, ada rasa galau yang terobati. Rasa galau ini justru datang dari salah satu capres yang maju pada kontestasi Pilpres 2024 mendatang, yakni Prabowo Subianto. Capres Prabowo hingga waktu pendaftaran ke KPU bahkan belum menentukan siapa bakal cawapres yang akan mendampingi dirinya.

Angan-angan masyaakat saat Prabowo belum menentukan pilihan pendamping justru tertuju ke Walikota Solo, yakni Gibran Rakabuming Raka. Beberapa kali nama Gibran bertengger dalam daftar survei nasional terkait bacawapres. Selain merujuk ke hasil survei, duet Prabowo-Gibran datang dari potret visitasi Prabowo terhadap Gibran di Solo. Foto makan bersama Prabowo-Gibran justru mengakomodasi jalan pikiran masyarakat terkait keseriusan Prabowo meminang Gibran.

Semua desas-desus, isu, kabar angin, hasil pengamatan, hasil ngerumpi, dan semua hasil survei ini, akhirnya terbukti juga ketika Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo Subianto sebagai bacapres memutuskan bahwa Gibran-lah yang mendampingi capres Prabowo pada Pilpres 2024. Menariknya, sehari sebelumnya, MK memutuskan bahwa judicial review terkait batas usia capres-cawapres dari 40 tahun ke 35 tahun ditolak. Semua senang.

Prabowo-Gibran resmi mendaftar ke KPU. Foto: https://nasional.kompas.com
Prabowo-Gibran resmi mendaftar ke KPU. Foto: https://nasional.kompas.com

Kabar ini tentu meruntuhkan semua persepsi publik selama ini, terutama terkait upaya meloloskan Gibran ke bursa cawapres. Selang beberapa jam, di hari yang sama, MK kemudian memberikan penjelasan tambahan sekaligus prolog terkait hasil putusan. Hakim MK kemudian menggarisbawahi terkait permohonan yang ditolak, tetapi dengan penambahan frasa kecuali. Kata "kecuali" dengan segala kekuatan hukumnya yang final dan mengikat, akhirnya mengoalkan semangat Gibran. Dengan kata lain, Gibran diselamatkan dengan klausa "kecuali sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah."

Ketika putusan MK meratifikasi dugaan publik soal proyeksi putusan yang mengarah ke Gibran, kubu Prabowo Subianto cepat-cepat mendeklarasikan Gibran dan langsung menggandengnya ke ruang pendaftaran KPU. Rentetan peristiwa ini, hemat saya bukanlah sebuah potongan scene yang kebetulan. Prabowo benar-benar menunggu di gerbang terakhir. Rasa galau, gunda, tidak karuan, takut-takut cemas, akhirnya bisa terobati. Dari Indonesia Arena, Gibran yang menghilang semenjak MK membacakan putusan, tiba-tiba muncul dengan membawa bingkisan bernada harapan "Tenang, tenang Pak Prabowo, saya sudah ada di sini." Kata-kata Gibran membuka jendela perkabungan yang dirasakan pendukung Prabowo. Tak ada yang bisa dilukiskan selain euforia.

Pasca Putusan, Prabowo Menanti Lagi

Putusan MK pada dasarnya bersifat final dan mengikat. Apakah ini artinya putusan MK tidak bisa dibatalkan? Kalau batal, bagaimana jadinya dengan nasib paslon Prabowo-Gibran? Drama baru pun tak bisa dibendung. Mereka yang tidak puas dengan putusan MK berusaha melapor semua Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ada semacam kecurigaan bahwa Hakim MK menyeleweng dari tugas dan wewenangnya. Untuk itu, berbagai alasan pun dibangun, dinarasikan, dan ajukan ke loket MKMK. Pelaporan hakim MK ke MKMK tentunya menjadi sebuah sejarah baru dalam catatan perjalanan MK di dunia ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun