Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Usul KPK Dibubarkan, Kurang Efektif atau Mengganggu

22 Agustus 2023   16:13 Diperbarui: 25 Agustus 2023   21:08 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membubarkan KPK sama dengan mendirikan lembaga baru bernama Lembaga Penegakan Korupsi (LPK). Jika dibubarkan, apakah alasannya memang karena kurang efektif, ataukah karena KPK terlalu aktif-efektif dan dianggap "mengganggu?"

Lembaga anti-rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang kerapkali "mengganggu" kenyamanan para elite politik. Ketua Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri mengaku pernah mengusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membubarkan KPK.

Usulan Ketua Umum PDI-P itu memang beralasan. Menurutnya, KPK tidak memberikan efek apa-apa dalam proses pemberantasan korupsi di Indonesia. Aksi korupsi di Tanah Air justru dipandang seolah-olah menantang keberadaan lembaga KPK. "Jika korupsi, nanti ada rumah rehabilitas (KPK) yang menangani."

Pernyataan Megawati dilontarkannya saat menghadiri acara sosialisasi Pancasila di The Tribrata, Jakarta, Senin (21/8/2023). Menurut Megawati, kinerja KPK kurang efektif semasa didirikan pada masa kepemimpinannya. Upaya pemberantasan korupsi hingga kini memang masih bertele-tele dan banyak koruptor yang lolos karena celah hukum yang mengapitinya.

Harun Masiku politikus PDI-P misalnya, hingga sekarang masih berstatus buronan KPK. Harun kala itu diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp 1,5 miliar dengan tujuan agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Akan tetapi, pasca penetapan dirinya sebagai tersangka, Harun tiba-tiba menghilang hingga detik ini.

Jika ditarik ke kasus-kasus serupa, pernyataan Megawati tentunya menantang KPK untuk lebih bekerja keras ke depan -- termasuk sesegera menangkap buronan Harun Masiku.

Akan tetapi, pernyataan Megawati masih dalam untuk diselami. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD bahkan enggan berkomentar soal pernyataan Megawati terkait pembubaran KPK. Mahfud MD justru bertekad untuk memperkuat lembaga KPK agar bisa bekerja secara efektif ke depannya dalam penanganan kasus korupsi.

Pernyataan Megawati tentunya menciptakan buih-buih komentar di tengah masyarakat. Jika memang Megawati pernah meminta Presiden Jokowi agar KPK dibubarkan karena alasan kurang efektif, itu artinya KPK selama ini dijadikan kambing hitam atas merebaknya kasus korupsi di Indonesia.

Menjamurnya kasus korupsi seolah-olah karena keteledoran KPK sebagai lembaga yang bertanggung jawab menanganinya. Padahal, jika ditelusuri lebih mendalam, protokol perlindungan para koruptor di Indonesia memang tidak mudah untuk dibobol. Para tersangka kasus korupsi tidak dengan mudah untuk ditemukan, disangkakan, diproses secara hukum, dan dipidana. Tameng-tameng yang dimiliki para koruptor bangsa ini justru cukup ketat.

Pengamanannya berlapis-lapis. Singkatnya, ada mafia besar di balik pion-pion yang tertangkap KPK. Mirisnya lagi, upaya kerja sama lintas lembaga dalam proses penanganan kasus korupsi kerapkali dihalang-halangi oleh lembaga, kelompok, atau oknum tertentu.

Pernyataan Megawati mungkin mengarah ke sana -- bahwa susah untuk menjerat seseorang sebagai tersangka korupsi di negeri Konoha ini. Selain itu, pernyataan Megawati juga bisa berarti KPK harus keluar dari "cengkeraman" gurita kekuasaan yang berusaha melindungi para tersangka korupsi.

Pernyataan Megawati bahwa "KPK dibubarkan saja" adalah teks lepas yang bisa menimbulkan banyak polemik tafsiran. Sebagai seorang Ketua Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sekaligus Ketua Umum Partai (PDI-P), pernyataan Megawati mempunyai implikasi yang luas bagi publik.

Dalam dua marwah yang disemat dan melekat pada dirinya, pernyataan pembubaran KPK adalah bagian dari kritikan sekaligus peringatan. Megawati mungkin menyampaikan pernyataan itu sebagai ungkapan kekecewaannya terhadap sebuah institusi yang kini tak lagi independen. Merujuk ke Keputusan MK No.36/PUU-XV/2017, lembaga KPK berada di bawah naungan eksekutif. Mungkin poin ini yang hendak disinggung Megawati terkait usulan pembubaran KPK.

Berdirinya lembaga KPK pada dasarnya bertujuan memberantas kasus korupsi. Jika dibubarkan, bisa dibayangkan seperti apa kasus-kasus korupsi bakal menjamur di Tanah Air. Adanya KPK, pasien korupsi tetap melonjak. Hal ini membuktikan bahwa penegakan hukum atas kasus korupsi tidak memberi efek jera bagi para maling uang rakyat.

Hemat saya, hukuman atas para koruptor sebaiknya dikaji lagi agar efek jera membantu bangsa ini keluar dari libido kekuasaan dan uang. Tujuan hukum sebagai infrastruktur penjamin keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat perlu dikaji secara mendalam ketika berhadapan dengan kasus korupsi.

Jika memberikan efek keadilan, perlakukan para koruptor secara sama di depan hukum. Asas kemanfaatannya bagi masyarakat juga harus clear. Jika putusan hakim justru meringankan koruptor, manfaat apa yang bisa diambil dari proses penegakan hukum demikian.

Pernyataan Megawati untuk membubarkan KPK karena dianggap tidak efektif adalah sebuah poin reflektif yang harus diambil lembaga KPK saat ini. Lembaga KPK telah menjadi infrastruktur pemberantasan korupsi. Artinya, KPK fokus pada tanggung jawab itu. Tugas kita sebagai penghuni negara sekarang adalah bagaimana mendukung sekaligus memperkuat lembaga ini dengan beragam amunisi agar tetap siaga dalam memukat maling uang negara.

Jika kita sudah mulai meragukannya saat ini, itu artinya kita tengah meremehkan lembaga yang kita bangun sendiri dan bisa jadi sebetulnya ada problem besar yang tengah berurusan dengan KPK.    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun