Pakaian bekas senilai Rp 8,5 miliar sengaja dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) di kawasan pergudangan Gracia, Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). Pemusnahan pakaian bekas ini merupakan bagian dari tindak lanjut tim pengawas perdagangan pakaian impor bekas. Sebelumnya, pemerintah telah melarang impor pakaian bekas di Indonesia.
Menurut Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan, upaya pemusnahan pakaian impor bekas sejauh ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam mengawasi proses perdagangan di bilik impor.Â
Dalam hal ini, Indonesia menjadi salah satu negara pengimpor barang bekas terlaris. Banyak pakaian bekas "dilempar" ke Indonesia untuk dijadikan lapak bisnis baru. Para importir dan perushaan importi seperti pakaian bekas justru melihat kesempatan ini sebagai lahan bisnis.
Salah satu alasan kenapa pemerintah bersih keras melakukan pemusnahan pakaian bekas senilai Rp 8,5 miliar itu adalah karena kesehatan. Menteri Perdagangan mengatakan bahwa cemaran jamur kapang pada pakaian impor bekas sangat berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan seseorang. Dampak buruk kesehatan ini bisa muncul seperti reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, efek langsung pada tubuh, dan rasa gatal-gatal.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 sejatinya memuat tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas kebanyakan mengandung jamur.Â
Untuk itu, melalui teguran, Kemendag berupaya untuk jeli dan tegas dalam menindak tegas para pengimpor pakaian bekas. Masyarakat dihimbau agar tidak membeli pakaian impor bekas. Selain dari sisi kewenangan para pemangku kebijakan, alasan kesehatan juga menjadi pemicu utama.
Jamur kapang diduga menempel di pakaian, celana, baju, dll., dari si pembeli. Jamur kapang bisa saja menjadi pemicu munculnya ruam, gatal-gatal, dan kemerahan pada kulit. Hal-hal semacam inilah yang membuat Kemendag mengontrol dan memproses barang-barang yang diimpor. Selain menjaga kesehatan dan penerapan kebijakan pemerintah, hal extra yang perlu dilihat dari larangan ini adalah terkait pemberdayaan industri tekstil dalam negeri. Saat ini, industri tekstil dalam negeri sedang berkembang. Untuk itu, strategi larangan impor, bisa menjadi salah satu upaya untuk menggenjot stamina industri dalam negeri.
Mekanisme pakaian impor bekas sejatinya merusak industri lokal. Pakaian bekas sejatinya dijual dengan harga yang murah. Ketika dijual murah, produk-produk dalam negeri akhirnya kala saing dilirik pasar. Marketing jual murah justru memukul pertumbuhan dan perkembangan industri lokal atau dalam negeri.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Angrijono menjelaskan bahwa pengawasan di Karawang telah dilakukan sejak Juni lalu. Menurutnya, pemusnahan terhadap barang bekas impor dilakukan agar pasar industri lokal bisa berjalan dengan baik. Jika pakaian-pakaian bekas tetap dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat, kisruh pasar justru akan melebar. Dengan demikian, stamina industri lokal juga akan melemah.
Poin besar yang perlu digarisbawahi terkait pakaian impor bekas ini adalah soal pemberdayaan unit usaha dan industri tekstil dan garmen dalam negeri. Dengan menekan angka impor pakaian bekas, perusahaan-perusahaan tekstil di Indonesia justru akan berkembang pesat. Inilah strategi yang dicanangkan Kemendag, yakni memberdayakan industri dalam negeri -- bagaimana mengolah dan memasarkan produk-produk dalam negeri. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H