Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Judi Online yang Terus Online

7 Agustus 2022   00:39 Diperbarui: 1 Juni 2023   14:56 812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi koneksi perjudian online. Foto: https://www.aa.com.tr/id.

Untuk memotong mata rantai perjudian ini, pemerintah diharapkan mampu membuat langkah-langkah yang tegas. Semua iklan dunia perjudian di media sosial sebaiknya perlu diblokir demi kenyamanan diri dan keluarga. 

Dalam hal ini, pemerintah dan pihak aparat hukum perlu menindak tegas dan serius para pelaku. Reaksi yang tegas dan serius, sejatinya membuat oknum-oknum tertentu dalam mengakarkan dunia perjudian ini dapat disingkirkan.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan pemerintah dan aparat penegak hukum harus menindak tegas para pelaku perjudian daring. Tindakan tegas dan serius merupakan bentuk kepedulian aparat penegak hukum dan pemerintah dalam memerangi kegiatan perjudian. Jika dibiarkan, prasangka buruk terkait kinerja aparat bisa saja diberi cap buruk.

Jika dalam kenyataanya kegiatan judi online masih ada, hemat saya orang-orang akan berpikir bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum ada dalam lingkaran yang kurang baik. Label-label dan prasangka buruk bisa saja muncul dengan bahasa yang gila dari masyarakat.

Terkait ketegasan ini, pengaruhnya terhadap indeks penilaian masyarakat terkait institusi tertentu menjadi baik. Jika tegas, masyarakat akan memberi apresiasi. Sebaliknya jika kurang tegas dan serius, masyarakat akan mencibir. Ada yang mengatakan bahwa lembaga ini atau itu mendapat setoran terkait izin beroperasi. Tindakan-tindakan ini sesungguhnya merusak kredibilitas sebuah institusi. Untuk itu, perlu ketegasan dalam menghentikan laju judi daring di tengah masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun