Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Buka Blokir Paypal Tak Hanya untuk Migrasi Keuangan Digital

1 Agustus 2022   16:48 Diperbarui: 3 Agustus 2022   06:33 710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PayPal.| KOMPAS.com/Galuh Putri Riyanto

Ada yang menggunakan Paypal sebagai pasar jual saldo. Untuk alasan-alasan seperti inilah platform keuangan digital Paypal sangat disayangkan ketika diblokir.

Harapan masyarakat saat ini tentunya menginginkan adanya kerja sama antara pihak Paypal dan Kemenkominfo. Kesepakatan di antara keduanya justru akan membuat iklim interaksi baik secara offline maupun online kembali kondusif. Sejak Kemenkominfo memblokir Paypal, banyak masyarakat yang kecewa. 

Desakan untuk membuka kembali Paypal datang pertama-tama karena alasan migrasi keuangan. Ketika Paypal diblokir secara tiba-tiba, data keuangan nasabah juga ikut hilang.

Menurut Anggota Komisi I DPR RI M Iqbal, langkah Kemenkominfo dalam melakukan pemblokiran merupakan hal yang tepat. Tugas dan kewajiban pihak Kemenkominfo dalam menerapkan tata tertib lalulintas mekanisme semua platform digital adalah sebuah kewajiban. 

Dalam hal ini, Kemenkominfo menjadi pengawas langsung bagaimana layanan-layanan transaksi digital sebagai contoh, bekerja sesuai regulasi yang ada. 

Kewajiban pendaftaran sistem elektronik (PSE) dalam hal ini tidak lain merupakan kewajiban setiap platform digital sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dengan mekanisme pembukaan blokir untuk sementara, masyarakat diharapkan untuk melakukan migrasi keuangan ke platform layanan keuangan digital lainnya. 

Pembukaan sementara platform digital Paypal akan berlangsung selama lima hari kerja, yakni dari hari Senin (1/7/2022) hingga Jumat (5/7/2022). 

Dengan tenggang waktu yang ada, Kemenkominfo juga berharap pihak Paypal mau menyelesaikan syarat dan kewajibannya sebagai sebuah platform digital. 

Arahnya tentu bukan untuk "pemusnahan" platform digital yang ada. Akan tetapi, tujuannya lebih pada pemberdayaan kedisiplinan regulasi dan tanggung jawab setiap penyedia platform digital.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun