Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perdata dan Pemahamannya

18 Februari 2022   09:44 Diperbarui: 18 Februari 2022   09:50 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Perdata merupakan jenis hukum privat (private law). Istilah Hukum Perdata merupakan padanan dari istilah "private recht" (Burgelijk Recht) dalam Bahasa Belanda. Kata perseorangan atau privat menunjukkan seseorang sebagai bagian dari warga.

Hukum Perdata umumnya berbicara mengenai uraian dasar tentang ilmu atau pemikiran hukum. Hukum Perdata berbicara menegani uraian dasar pemikiran dan ketentuan hukum, terutama mengenai perlindungan kepentingan perseorangan. Maka, dalam Hukum Perdata, yang dibicarakan adalah kepentingan perseorangan dalam hubungan perseorangan dalam lingkup keluarga, seperti harta benda dan lalulintas hukum mengenai harta benda.

Apa sebetulnya yang dipelajari dalam Hukum Perdata? Dalam Hukum Perdata, kita akan memulainya dengan memahami pengertian-pengertian sehubungan dengan Hukum Perdata, sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dan sistematika studi keilmuannya.

Selain terkait sejarah dan sistematika, kita juga diarahkan untuk memahami tentang Hukum Perorangan, yakni kedudukan manusia pribadi sebagai subjek hukum. Dalam penelusuran tentang manusia sebagai subjek hukum, dalam Hukum Perdata, kita juga akan diantar untuk memahami tentang toipk badan hukum -- dimana hukum menerima yang lain sebagai subjek selain manusia, yaitu badan hukum.

Dalam memahami tentang Hukum Perdata, topik mengenai Hukum Keluarga juga dibahas. Dalam hal ini tema mengenai perkawinan sebagai dasar pembentukan keluarga, hubungan-hubungan dalam keluarga dikupas secara detail dalam Hukum Perdata.

Dalam Hukum Perdata, kita juga diarahkan untuk memahami tentang topik Hukum Benda. Hukum Kebendaan sejatinya berbicara mengenai benda atau kebendaan yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan manusia -- hukum memberi sejumlah hak dan kewajiban kepada manusia untuk segala hal kebendaan yang ada di sekitarnya.

Ketika topik terkait kebendaan dikelola, kita tentunya akan diarahkan untuk memahami tentang cara pewarisannya. Di sinilah topik mengenai Hukum Waris (benda atau kebendaan yang awal dimiliki seseorang lalu diberikan atau diwariskan kepada yang lain) dipamai.

Setelah memahami topik tentang Hukum Waris, kita kemudian akan diantar untuk memahami tentang Hukum Perikatan (peralihan benda-benda atau harta benda dari seorang kepada orang lain melalui transaksi sesuai dengan pemenuhan kebutuhan, misalnya jual-beli barang kebutuhan, transaksi sewa-menyewa).

Hukum Perdata merupakan jenis hukum privat (private law). Istilah Hukum Perdata merupakan padanan dari istilah "private recht" (Burgelijk Recht) dalam Bahasa Belanda. Kata perseorangan atau privat menunjukkan seseorang sebagai bagian dari warga. Di toko buku, kita mungkin akan menemui buku berjudul Hukum Sipil. Istilah Hukum Sipil masih menunjuk pada seseorang yang merupakan bagian dari warga. Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur dan menjamin terpenuhinya kepentingan seorang warga (pribadi) dalam hubungan perseorangan.

Lawan dari Hukum Perdata adalah hukum publik atau Hukum Pidana. Dalam arti luas, Hukum Perdata adalah semua ketentuan hukum mengenai kepentingan perseorangan. Hukum Perdata dalam arti luas berkaitan dengan aturan yang terdapat dalam KUH Perdata, KUH Dagang, Hukum Adat, dan Hukum Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun