Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perdata dan Pemahamannya

18 Februari 2022   09:44 Diperbarui: 18 Februari 2022   09:50 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan dalam artian sempit, Hukum Perdata mengacu hanya pada ketentuan yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Kepentingan perseorang bisa terdapat di mana saja dalam hubungan yang lebih luas. Akan tetapi, dalam artian yang sempit, hukum perdata hanya mengacu pada KUH Perdata saja.

Terkait Hukum Perdata, ada dua pembagian hukum yang selalu dimengerti, yakni Hukum Perdata Materi dan Hukum Perdata Formal. Hukum Perdata Materi berbicara mengenai hak dan kewajiban seseorang, misalnya apa hak suami atas harta atau apa hak istri atas harta benda. Dalam transaksi sewa-menyewa misalnya, hak dan kewajiban seseorang dijelaskan.

Akan tetapi, hukum tidak hanya berhenti di aspek materi (hak dan kewajiban), tetapi bagaimana hak dan kewajiban itu dipenuhi. Maka, Hukum Perdata Formal adalah studi tentang cara mempertahankan atau memperoleh hak dan kewajiban. Ketentuan-ketentuan untuk mempertahankan harta benda dengan membuat gugatan atau somasi dimuat dalam Hukum Perdata Formal.

Maka Hukum Perdata adalah aturan hukum mengenai hubungan perorangan. Hukum Perdata adalah aturan hukum yang menjamin pemenuhan kepentingan pribadi. Pihak-pihak yang dimaksudkan dalam hukum perdata adalah perseorangan dimana pemenuhannya tergantung kepada para pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun