Dalam tiap putusan, para pencari dan penentu keadilan tidak bertindak hanya atas nama keadilan hukum semata. Jika jaksa atau seorang hakim hanya bertindak atas bunyi penggalan pasal-pasal, mengapa kasus-kasus berserta pasal-pasal demikian tidak diinstal saja ke dalam komputer biar alogaritma mesin komputer yang menghitung nilai keadilan yang dicari.
Dalam hal ini, hukum tidak lahir semata-mata sebagai mesin pencari keadilan. Hukum itu bukan sebatas mesin kalkulasi agar keadilan ditemukan, tanpa memperhatikan nilai-nilai keadilan yang lebih luhur.Â
Hukum itu justru dilihat sebagai pembanding, kerangka acuan, dan jembatan dalam menemukan keadilan. Dalam hal ini, keadilan tidak sama dengan hukum. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H