Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HAM dan Hak-hak yang Lain

25 Oktober 2021   23:21 Diperbarui: 26 Oktober 2021   13:22 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jean Jacques Rousseau (1712-1778). Rousseau justru lebih menekankan konsep kebebasan ketika berbicara mengenai hukum kodrati.

Hubungan antara hukum alam dan HAM tidak dapat dipisahkan. Bicara soal hukum alam tidak dapat tidak, harus bicara dengan HAM. Dengan demikian, kesimpulannya, hukum alam tidak bisa lepas dari ide/konsep moral/etika, keadilan dlm masyarakat/negara. Dalam hal ini, hukum alam justru mendambakan keadilan seluruh alam.

Teori Positivisme

Asal mula HAM menurut teori hukum positif adalah  penjabaran dari hukum kodrat atau hukum alam. Menurut teori ini, hukum positif bertugas utk menghormati, menjunjung tinggi & melindungi, menjaga penegakan & pengakuan HAM.

Dengan adanya hukum positif akan lebih menjamin pengakuan & penghormatan terhadap HAM lebih berkembang. Kaum positivis berpendapat bahwa eksistensi & isi hak hanya dapat diturunkan dari hukum negara. Hukum positif bertitik tolak pada adanya sistem hukum yang formal.

Menurut Brian Z Tamanaha, pengertian negara hukum berkisar mengenai tiga hal, yakni 1) pemerintah dibatasi oleh hukum, 2) negara hukum dipahami secara legalitas formal, dan 3) pengaturan yang didasarkan pada hukum (rule of law) bukan orang. Tokoh yang sama yang memberikan penekanan pada unsur-unsur negara hukum adalah Charles Shamford dan John Locke.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun