Untuk sampai pada pembaptisan, seorang dewasa pelu dipersiapkan melalui masa katekumenat yang jelas. Pastor dalam hal ini jangan mempermudah atau mempersulit untuk mempermandikan orang. Dalam keadaaan tertentu, permandian dapat diberikan, misalkan seorang Islam mau menerima sakramen baptis asal orang tersebut memahami esensi dari sakramen permandian itu sendiri -- misalkan untuk pengampunan dosa.
Permandian di biara, asrama, non-parokial, dapat dicapai dengan kesepakatan dengan romo paroki. Izin pastor paroki menjadi simbol dari peguyuban paroki. Anak dari perkawinan yang tidak beres boleh dipermandikan jika ada izin dari mereka atau wali dengan harapan bahwa anak itu akan dididik dalam agama Katolik. Kasus baptis darurat secara administratif dicatat di lokasi paroki terdekat. Kriteria syahnya sakramen baptis adalah materinya air dan forma, yakni "Aku membaptis engkau dalam nama Bapa, Putera, dan Roh Kudus."
Di luar rumusan ini, baptisan ini tidak sah, misalnya rumusan dalam nama Yesus. Jika dalam kasus tertentu terjadi keraguan atas baptisan, maka dapat dilangsungkan baptisan bersyarat. Katakanlah dimana seorang yang sudah dibaptis, tetapi tidak tercatat dalam surat permandian, maka baptisan bersyarat dapat dilakukan. Jika kenyataannya baptisan terdahulu diketahui sementara kita sudah memberikan baptisan bersyarat, maka baptisan bersyarat tidak sah dan yang sah adalah baptisan pertama.
Sakramen krisma yang diterima oleh seseorang adalah simbol dari kedewasaan. Krisma sebaiknya diberikan kepada anak beranjak dewasa (SMP). Dalam proses penerimaannya, hendaknya ada pendampingan formal dan informal dari wali krisma. Akan tetapi, dalam praktiknya wali baptis justru tidak terlalu formal dan ada pula wali baptis yang menikah dengan anak yang dibaptis. Dalam hal ini, si wali baptis menjadi pendamping rohani bagi anak yang dibaptis.
Atas alasan yang wajar (alasan pastoral) imam diperkenankan mempersembahkan misa dua kali dalam sehari. Demi kepentingan pastoral, imam dapat mempersembahkan misa tiga kali dalam sehari pada Minggu dan pada Hari Raya wajib. Bila lebih dari itu, hendaknya dibicarakan dengan uskup setempat. Akan tetapi, di Indonesia, izin khusus ini tidak terlalu dibicarakan karena berada di bawah otoritas Gereja yang sama.
Komuni I hendaknya dilangsungkan di paroki dan dipersiapkan dengan baik. pada dasarnya orang dapat menerima komuni hanya sekali dalam sehari namun orang dapat menerima lebih dari sekali pada intensi misa yang berbeda atau viaticum.Â
Penerimaan komuni dalam dua rupa dapat diberikan pada kesempatan khusus atau dalam kelompok kecil. Untuk kasus-kasus tertentu, darah Kristus tidak dihabiskan untuk menjaga tubuh Kristus habis dalam misa. Sebaiknya tidak diadakan misa untuk kelompok etnis, kecuali pada kesempatan khusus. Kita boleh merayakan ekaristi dengan gaya etnis (pakaian atau lagu tertentu), akan tetapi misa etnis tidak menutup persekutuan umat pada dasarnya.
Ekaristi juga berhubungan dengan stipendia misa. Stipendia misa kedua atau ketiga tidak boleh dimasukkan ke dalam kas pastoran, melainkan diserahkan kepada tujuan yang ditetapkan uskup. Jika dalam misa ada beberapa stipendia, maka imam hanya boleh mengaplikasikan satu stip saja.
Selebihnya, diserahkan kepada tujuan yang ditetapkan uskup atau dipending dan didoakan pada hari berikutnya. Seorang imam hanya boleh mengambil satu stip, sedangkan yang lainnya diaplikasikan dalam misa. Jika misa tertentu telah dipesan dengan stip untuk intensi tertentu, maka imam tidak boleh menerima stip untuk masa itu. Jika terpaksa mengumpulkan beberapa stip, maka hendaknya pemohon diberitahu untuk penggabungan itu. Setiap paroki harus mempunyai buku stipendia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H