Selebihnya, diserahkan kepada tujuan yang ditetapkan uskup atau dipending dan didoakan pada hari berikutnya. Seorang imam hanya boleh mengambil satu stip, sedangkan yang lainnya diaplikasikan dalam misa. Jika misa tertentu telah dipesan dengan stip untuk intensi tertentu, maka imam tidak boleh menerima stip untuk masa itu. Jika terpaksa mengumpulkan beberapa stip, maka hendaknya pemohon diberitahu untuk penggabungan itu. Setiap paroki harus mempunyai buku stipendia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!