Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tentang Relasi Buruh-Majikan dalam Ensiklik "Rerum Novarum"

5 Oktober 2021   21:15 Diperbarui: 5 Oktober 2021   21:38 2316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tentang ajaran sosial Gereja. Foto: slideplayer

Mengapungnya kegemilangan Eropa di abad ke-19 menciptakan beragam masalah sosial. Kehadiran industri dan alat-alat teknologi menjadi sebuah harapan baru dalam sistem ekonomi, sekaligus menjadi tantangan bagi eksistensi para buruh.

Ada dua fenomena interaktif yang mencirikan masyarakat Eropa Barat pada abad ke-19, yakni pertama, fenomena yang mengacu pada kemajuan pesat di bidang teknik, industri dan peniagaan; dan yang kedua adalah fenomena "kemajuan" itu kemudian disusul dengan tingkat kesejahteraan umum dan kualitas kehidupan banyak orang.  

Kemunculan teknologi disinyalir mampu melengser para buruh yang kurang kreatif dan profesional dalam menggunakan alat-alat produksi.

Hal ini juga diperparah oleh kehidupan moral para pemilik modal saat itu yang lebih berorientasi pada keuntungan daripada kesejahteraan para buruh. 

Sebagai voice of the voiceless, Gereja hadir untuk menjembatani problem ketidakadilan sosial ini. Gereja dalam hal ini melalui senjata teologisnya berusaha menghentikan arus ketidakadilan saat itu. 

Sebagai langkah konkret, Gereja akhirnya menerbitkan sebuah ensiklik, Rerum Novarum, yang berupaya mengkritik problem ketidakadilan sosial.

Ensiklik ini adalah ensiklik pertama Paus Leo XIII yang diterbitkan pada 15 Mei 1891.  Dalam ensiklikknya ini, Paus ingin menegaskan kembali hukum kodrat atas hak milik dan menggarisbawahi fungsi sosial hak milik. Hak milik seharusnya diakui dan dijunjung tinggi keberadaannya.

Prinsip ini tentu melawan paham sosialisme-komunisme.  Dalam kerangka sistem kapitalis, pemilik modal berkuasa penuh atas hidup sang buruh. 

Kalkulasi keuntungan dalam bisnis tidak lagi menjamin kesejahteraan buruh, tetapi mengarah kepada keuntungan pribadi atau kelompok tertentu yang memegang alat-alat produksi. Hal ini tentunya, membuat para pekerja menjadi terasing dari pekerjaannya.  

Keadilan dalam Rerum Novarum  

Secara implisit, konsep mengenai keadilan dijelaskan dalam Rerum Novarum No. 17. Pembahasan mengenai keadilan ini berkaitan dengan relasi antara buruh dan majikan. 

Rerum Novarum secara terus-menerus mengingatkan mereka akan tugas dan posisi sosial masing-masing dengan tetap berpegang pada prinsip harmonisasi.

Artinya, buruh tidak boleh diperlakukan seperti budak oleh majikan melainkan harus mendapat penghormatan sebagai manusia yang bermartabat luhur, dimana majikan memenuhi kontrak kerja yang dibuat secara wajar dan bebas.

Dari pihak buruh, mereka dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan pribadi majikan, menghindari penggunaan kekerasan dalam membela kepentingan-kepentingan, dan dilarang melakukan usaha-usaha yang menimbulkan kericuhan dalam masyarakat. Di sini, buruh dan majikan diajak untuk senantiasa menjaga ketertiban umum dan stabilitas ekonomi.

"Majikan yang kaya jangan memperlakukan para buruh sebagai budak-budaknya, melainkan menghormatinya sebagai pribadi yang luhur,.....karena panggilan Kristiani mereka. 

Perhatian terhadap kebutuhan keagamaan, kesejahteraan jiwa. Merampas dari orang, upah yang menjadi haknya, berarti menjalankan dosa yang sangat berat, pasti mendapat pembalasan."

Selain itu, konsep keadilan yang dimaksud dalam Rerum Novarum adalah tentang upah yang adil. Para majikan atau pemilik usaha-usaha produksi tidak boleh memeras buruh (kaum miskin) yang menderita demi mendapat keuntungan atau laba yang sebesar-besarnya.

Dengan demikian, keadilan yang dimaksud oleh Rerum Novarum adalah mengenai upah yang adil, menolak sosialisme (tidak mengakui harta milik pribadi), menghargai martabat buruh sebagai manusia dan ciptaan yang berharga (tidak dijadikan sebagai alat untuk mencapai keuntungan); dan buruh tidak boleh dibebankan dengan tugas-tugas yang melampaui kekuatannya sebagai manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun