Menguatnya fundamentalisme agama belakangan ini turut berperan dalam menghambat perkembangan perjuangan hak-hak LGBT. Lebih jauh lagi, tafsir agama yang tidak berpihak pada kelompok LGBT tersebut mendapatkan pengesahan dari negara melalui aturan hukum seperti undang-undang perkawinan yang tidak mengakui perkawinan sejenis.
Selain itu, Pandangan umum (ideologi) yang beredar dalam masyarakat umumnya menegaskan bahwa LGBT adalah soal gangguan kejiwaan. Hal demikian, tidak lepas dari peran ilmu-ilmu klinis: medis, psikiatri, psikologi, dan psikoseksual. Label gangguan kejiwaan pada LGBT ini memiliki dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Dalam undang-undang tersebut, terdapat dua pengelompokan, yakni Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).Â
Perbedaannya, ODMK memiliki resiko mengalami gangguan jiwa, sedangkan ODGJ sedang mengalami gangguan jiwa. Kaum lesbian, gay, biseksual masuk dalam kelompok ODMK, kalau transgender masuk ODGJ yang perlu mendapat terapi. Masuknya kaum lesbian, gay, dan biseksual dalam kelompok ODMK bertujuan mengklasifikasi gangguan psikologis yang dialami.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H