Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengasah Taring KPK

6 Mei 2021   21:40 Diperbarui: 6 Mei 2021   21:56 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KPK tidak perlu izin Dewas dalam teknis penangan perkara. Foto: nasional.kompas.com.

Keterbukaan, akuntabilitas, dan transparansi kerja KPK tidak lain menjadi akumulasi indeks prestasi baik KPK di hadapan rakyat. Jika akumulasi indeks prestasi ini dipertahankan, KPK sejatinya tak perlu diberi lampu khusus untuk diawasi. Ketika KPK mampu menjaga citra lembaganya, dengan sendirinya, rakyat menaruh kepercayaan. Citra baik ini biasanya dimulai dari formasi keanggotaan yang jujur dan bertanggung jawab.

Sejauh ini, pekerjaan rumah yang belum dituntaskan KPK masih menumpuk. Beberapa di antaranya adalah kasus penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan buronan suami-isteri, Sjamsul dan Itjih Nursalim; dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) terkait kasus pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC); dan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks kader PDIP Harun Masiku.

Kasus yang melibatkan eks kader PDIP Harun Masiku selalu menjadi catatan krusial untuk KPK. Pasalnya, hingga saat ini, Harun Masiku masih dalam status buronan KPK. Keberadaan Harun Masiku menjadi poin serangan balik untuk lembaga antirasuah karena interval waktu penyelsaian perkara yang terlampau lama. Semua pekerjaan rumah ini tentunya ada dalam pengawasan publik. Rakyat selalu memberi harapan besar kepada KPK agar kualitas kesetiaan, kejujuran, cepat, dan bertanggung jawab tetap dijaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun