Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekuasaan untuk Supermasi Hukum

7 April 2021   20:10 Diperbarui: 7 April 2021   20:27 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti tokoh-tokoh lain, Emmanuel Kant juga menunjukkan bagaimana keadilan digapai. Menurut Kant, keadilan harus ditegakkan dengan kekuatan lain di belakangnya. Menurut Kant, hukum dapat ditegakkan melalui sebuah otoritas yang legitim, seperti lembaga hukum atau kekuasaan tertentu. Prospekanya adalah agar keadilan bisa tercapai. Kant menulis demikian:

"Any opposition that counteracts the hindrance of an effect promotes that effect and is consistent with it. Now, everything that is unjust is a hindrance to freedom according to universal laws. Coercion, however, is a hindrance or opposition to freedom." 

"Consequently, if a certain use of freedom is itself a hindrance to freedom according to universal laws (that is, is unjust), then the use of coercion to counteract it, inasmuch as it is the preservation of a hindrance to freedom, is consistent with freedom according to universal laws; in other words, this use of coercion is just. It follows by the law of contradiction that justice (a right) is united with the authorization to use coercion against anyone who violates justice or a right" (Immanuel Kant, The Metaphysical Elements of Justice: Part I of the Metaphysics of Morals, 1965).

Ada dua poin penting yang digarisbawahi dari pernyataan Kant. Pertama, orang lain memiliki kewajiban untuk menghormati hak saya (the obligation of others to respect my rights). Kedua, saya memiliki hak untuk mempertahankan diri terhadap berbagai serangan yang berusaha menghancurkan hak dan kebebasan saya (my right to use defensive force against those who initiate coercion against me in an effort to violate my rights).

Kedua pernyataan ini sekilas terlihat sama, akan tetapi memiliki perspektif yang berbeda. Pernyataan pertama menuntut suatu sikap keterbukaan dari orang lain di luar diri saya untuk menghargai kebebasan saya. 

Dalam hal ini, hak saya tidak serta-merta diambil begitu saja tanpa adanya suatu dialog-negosiatif antara saya dan orang lain. Keadaan ini membawa ke konsekuensi selanjutnya bahwa jika orang lain merampas hak saya, maka saya berusaha melawan mereka, bahkan dengan kekerasan sekalipun untuk melindungi hak saya. "All justice and every right...are united with the authorization to use coercion" against violators."

Bagi Kant, hukum harus berasal dari akal budi praktis, yakni hasil dari kehendak bebas dan otonom manusia. Imperatif kategoris dari Kant melahirkan kewajiban untuk mentaati hukum. Hukum mewajibkan, tetapi orang harus taat pada hukum hanya karena dipaksa. Keadilan dalam pemikiran Kant lahir dari rasionalitas hukum. Menurut Kant, isi hukum tidak boleh menentukan arti hukum.

Hukum adalah apa yang ditentukan sebagai hukum secara formal, yaitu seluruh hukum positif. Dalam hal ini akal budi praktis yang menjadi dasar baik bagi hukum yang adil dan yang tidak adil. Bagi Kant, semua prinsip hanya bersifat regulatif. 

Akan tetapi, supaya perbedaan antara hukum yang adil dan yang tidak adil dapat dipertanggungjawabkan, maka harus ada prinsip-prinsip konstitutif yang ikut menentukan arti hukum. Di sini Kant sebetulnya mengesahkan positivisme hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun