Keadilan tidaklah bernilai apa-apa jika ia tidak memiliki kekuatan di belakangnya. Penegakan hukum (law enforcement) justru menjadi sarana tercapainya sebuah keadilan. Keadilan bukanlah keadilan jika ia tidak memiliki kekuatan untuk ditegakkan. Akan tetapi, Derrida melanjutkan
"kekuasaan tanpa keadilan adalah tirani. Keadilan tanpa daya kekuasaan adalah penyangkalan, karena selalu ada pelanggar; kekerasan tanpa keadilan dikutuk. Adalah sebuah kebutuhan untuk menyatukan keadilan dan kekuasaan/kekuatan/kekerasan; dan untuk tujuan ini membuat apa yang adil menjadi kuat dan apa yang kuat adalah adil" (Derrida, 1993).
Pascal mengatakan keadilan dan penegakan hukum (law enforcement) tidak bisa dilepaskan dari kekuataan paksaan. Keadilan yang tidak memiliki daya paksa adalah sebuah keadilan yang mandul (law without force is powerless), dan keadilan yang mandul bukanlah sebuah keadilan. Baik hukum maupun paksaan adalah sebuah kesatuan, hukum tanpa paksaan adalah hukum yang powerless, namun di sisi lain, paksaan tanpa hukum adalah sebuah kekerasan yang tidak berdasar. Singkatnya, sebuah keadilan memerlukan "sesuatu" di belakangnya, dan sesuatu itu adalah konsekuensi berupa penegakan hukum itu sendiri (law enforcement).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H