Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menakar Keberatan dan Keringanan Putusan Atas Pinangki Sirna Malasari

8 Februari 2021   07:03 Diperbarui: 8 Februari 2021   07:27 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinangki Sirna Malasari terdakwa kasus pemufakatan jahat, suap, dan pencucian uang. Foto: kompas.com.

Sebagai Kepala Subbagian Pembinaan Jaksa Agung Muda, Pinangki seharusnya memberikan edukasi yang baik bagi para generasi muda yang tertarik dengan dunia hukum dan mengabdi negeri. Akan tetapi, semua harapan dan komitmen komunal ini, hanya sebatas niat. Ketika kita diberi kekuasaan, semua komitmen dan kejujuran kita justru benar-benar diuji dan kerapkali runtuh.

Siapa yang tak mampu mendengar suara hatinya, ia akan dilahap tawaran menggiurkan. Sedangkan mereka yang kuat komitmen dan suara hatinya, ia akan menjadi model yang patut dijadikan contoh. Putusan terkait dakwaan kasus Pinangki diberikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim. 

Akan tetapi, pertimbangan lain, dalam hal ini, perlu juga untuk dicermati -- seperti keberatan yang diutarakan pihak ICW. Kritik dan saran tentunya merupakan bagian dari upaya bersama dalam membangun dan menghidupi semangat penegakan hukum di negeri ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun