Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Haruskah Komisi Aparatur Sipil Negara Dibubarkan?

27 Januari 2021   10:54 Diperbarui: 27 Januari 2021   11:19 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sofiyan Effendi Ketua KASN. Foto: republika.co.id

Apa sebetulnya tugas KASN? Pasal 30 UU ASN Tahun 2014 menyebutkan tugas KASN, yakni mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi Pemerintah. Tugas ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 31 UU ASN Tahun 2014, dimana KASN bertugas menjaga netralitas pegawai ASN, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN, dan melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada Presiden.

Persolan terbesar berhadapan dengan ASN adalah bagaimana proses perekrutan dan pengaturan posisi jabatan. Seingkali muncul praktik pengisian jabatan tak sesuai kompetensi. Hal ini sudah banyak kali terjadi. Si pegawai A, misalkan ditempatkan pada lokasi tugas yang bukan menjadi ranah keterampilan dan kompetensinya. 

Di tempat yang bukan kompetensinya, ia hanya duduk dan makan gaji buta. Bahkan, karena alasan serupa, ASN tak masuk kerja. "The wrong man on the wrong place," atau "The right man on the wrong place," kadang membuat publik mempertanyakan kinerja dan kualitas para pegawai ASN. Lebih jeleknya lagi jika seorang pegawai ASN tak memiliki kompetensi apa, tapi dipekerjakan karena unsur kekerabatan.  

Dengan kehadiran KASN sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik, postur ASN, hemat saya, bisa diawasi, dirampingkan, dievaluasi, serta dibenahi secara berkala. Ketiadaan KASN justru menambah dan memperluas jaringan proyek besar kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam tubuh ASN. Pengawasan internal para pegawai ASN harus nyata hadir agar kinerja dan profesionalitas lembaga maupun keanggotaan tetap bersih, netral, dan adil.

Jika ingin meningkatkan profesionalitas ASN, hemat saya, yang dibutuhkan adalah soal bagaimana memperkuat kelembagaan dan keanggotaan KASN sebagai penjamin dan pengawas. Publik tentunya tak meragukan keterampilan dan profesionalitas para pegawai ASN. Akan tetapi, fakta dan data terkait praktik-praktik busuk tidak bisa ditangguhkan tanpa kehadiran lembaga pengawas internal. Dengan kehadiran lembaga pengawas internal, postur ASN dan tuntutan yang disematkan pada kewenangan dan tugasnya bisa dicapai sesuai harapan bersama.

Untuk itu, ada beberapa gagasan yang mungkin bisa dipakai sebagai bahan pertimbangan terkait revisi UU ASN Tahun 2014 -- terutama mengenai penghapusan KASN sebagai lembaga penjamin kebugaran ASN. Pertama, membuka jaring pengawasan di berbagai provinsi atau kota. Jika merujuk ke Pasal 29 UU ASN Tahun 2014, di sana dikatakan KASN berkedudukan di ibu kota negara. Kedudukan ini, tentu saja menjadi kendala bagaimana KASN bisa berkerja secara maksimal dalam menjamin profesionalitas para pegawai ASN.

Kedua, memberi pelatihan berkala bagi para anggota KASN agar mampu bekerja, menjamin, mengawasi, dan memberi evaluasi berkala terkait para pegawai ASN. Pelatihan (training) dalam hal ini, tentunya tidak hanya berkaitan dengan proyek mendulang informasi lalu melaporkan kepada Presiden dan Menteri sebagai pembina ASN, tetapi juga mendalami keterampilan khusus terkait praktik-praktik non-etis keanggotaan dan lembaga ASN.

Dua hal ini, hemat saya setidaknya bisa menjawab "kegelisahan" DPR terkait aspek profesionalitas seorang pengawai ASN. Melalui peningkatan kualitas KASN, dengan sendirinya indeks kualitas para pegawai ASN juga akan ikut didongkrak. Membubarkan lembaga KASN dari tubuh kelembagaan ASN justru membuat netralitas ASN, pemerataan kebijakan, dan pelayanan yang transparansi dan adil akan jauh dari harapan bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun