Mohon tunggu...
Kristian Pand
Kristian Pand Mohon Tunggu... Freelancer - investor ritel

Mahasiswa UAJY

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Jurnalisme Malaysia Memiliki Kemiripan dengan Jurnalisme yang Ada di Indonesia?

21 September 2022   10:26 Diperbarui: 21 September 2022   10:35 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kode Moral/Infografis ciptaan pribadi

Jurnalisme Media Sosial

Media sosial yang ada dibawah naungan internet mengubah cara berinteraksi masyarakat. Internet memfasilitasi media baru, keunikan, dan perkembangan. Perkembangan Teknologi membawa perubahan besar dalam industri media yang ada di Malaysia.

Penggunaan media sosial di masyarakat Malaysia terus berkembang. Media sosial merupakan salah satu platform yang menyediakan cara yang mudah untuk mengakses dan menghubungkan antar penggunanya. Salah satu media sosial yang populer di kalangan masyarakat Malaysia adalah Facebook.

Pengguna Facebook di Malaysia/napoleoncat.com
Pengguna Facebook di Malaysia/napoleoncat.com

Melalui media sosial Facebook, para penggunanya dapat membagikan apa yang ingin mereka bagikan. Peluang ini dimanfaatkan oleh jurnalis Malaysia untuk dapat mengemas berita ke dalam media sosial terutama Facebook.

Moral Wartawan Malaysia

Malaysia yang merupakan mantan negara jajahan Inggris mewarisi sistem yang dibentuk pemerintahan Inggris kala itu. Salah satu warisan yang dimiliki Malaysia saat ini adalah Rukun Moral yang dibentuk oleh Persatuan Wartawan Nasional Malaysia. Berikut isi kode moral menurut Persatuan Wartawan Nasional Malaysia (NUJM)

Kode Moral/Infografis ciptaan pribadi
Kode Moral/Infografis ciptaan pribadi
  • Hormati hak dan hak orang ramai untuk mendapatkan laporan yang betul. Memelihara dua prinsip asas: kebebasan untuk mencari dan mencetak laporan dengan jujur dan betul untuk memberi komen dan teguran dengan adil tanpa tekanan daripada mana-mana pihak. 

  • Laporan hanya berdasarkan fakta yang jelas dan sahih dari sumber yang jelas dan sah. Kaedah yang digunakan untuk mendapatkan berita, gambar dan dokumen perlu benar dan tidak menyalahi undang-undang. 

  • Menerbitkan semula penyataan yang betul sekiranya terdapat kesilapan dalam laporan dan tidak menerbitkan sumber sekiranya diminta. 

  • Elak kesalahan serius dengan sengaja melakukan penipuan, fitnah, tuduhan tidak berasas, rasuah untuk menerbitkan atau menyembunyikan sesuatu dalam laporan.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun