Film Pocong yang direncanakan tayang 2006 merupakan salah satu film Indonesia yang dilarang tayang di Indonesia.
Film horror merupakan salah satu film yang banyak diminati masyarakat Indonesia. Tidak heran, banyak film horror yang meraup banyak keuntungan dari penayangannya di layar lebar. Namun apa daya jika film horror yang diperkirakan akan meraup keuntungan yang besar malah tidak diizinkan tayang di Indonesia?
Film Pocong (2006) bercerita tentang tokoh utama yang tinggal bersama adiknya pindah menuju apartemen yang disewanya. Kehidupan mereka menjadi berubah sejak pindah di apartemen sewaan itu. Tokoh utama melakukan penyelidikan karena adiknya merasa bahwa mereka diteror oleh pocong.
Pocong (2006) Dilarang
Lembaga Sensor Film melarang peredaran film Pocong (2006) karena alasan sadis. Tidak hanya sadis, terdapat unsur yang berpotensi untuk menyinggung SARA. Di dalam film Pocong (2006) ini juga menampilkan pemerkosaan yang brutal sehingga memperkuat alasan LSF untuk melarang peredaran film ini.
Tidak berhenti di situ, film Pocong The Origin (2019) muncul sebagai kebangkitan film Pocong (2006) yang telah dilarang peredarannya. Pada film Pocong The Origin (2019) ini, hal-hal yang menjadi alasan kenapa Pocong (2006) dilarang dipikirkan betul secara matang agar film Pocong The Origin (2019) ini dapat disebarluaskan ke seluruh Indonesia.
Regulasi Perfilman
Regulasi perfilman memiliki hubungan langsung dengan kebijakan yang dimiliki pemerintah dan kelembagaan. Untuk Indonesia sendiri, pemerintah mengatur regulasi perfilman melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019. Mengenai film yang dapat diedarkan di Indonesia, film tersebut harus memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).
Peraturan Mengenai SLTS ini secara spesifik mengatur sebuah film agar dapat diedarkan di Indonesia. Pelanggaran secara umum yang dapat dilihat dari sebuah film adalah apabila film tersebut mengajak untuk melakukan hal yang tidak baik. Tindakan sensor juga akan dilakukan apabila terdapat beberapa hal terlarang seperti pornografi, narkotika, dan lain sebagainya yang terdapat dalam sebuah film.
Pada waktu film Pocong (2006), belum ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019. Pada saat itu, LSF menjelaskan lima poin pelanggaran pada film Pocong (2006). Dua diantaranya merupakan unsur cerita kerusuhan 1998 hingga unsur kekerasan yang digambarkan secara visual yang termuat pada film Pocong (2006).
Sensor Film
Menurut UU No. 33 Tahun 2009, sensor film merupakan penelitian dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukan kepada khalayak umum. Terdapat empat elemen yang digunakan Lembaga Sensor Film untuk menentukan kelayakan tayang sebuah film. 4 elemen tersebut:
- Penilaian sisi keagamaan
- Penilaian sisi ideologi dan politik
- Penilaian sisi sosial budaya masyarakat
- Penilaian sisi ketertiban umum
Jika dilihat dari UU yang keluar pada tahun 2009 ini, film Pocong (2006) juga dapat melanggar elemen yang digunakan LSF. Penilaian yang mungkin akan mendapatkan catatan adalah penilaian dari semua sisi tersebut. Pasalnya Pocong (2006) memuat beberapa adegan yang kontradiksi dengan keempat sisi yang dinilai LSF dalam UU No.33 Tahun 2009.
Bagian Akhir
Jadi, apakah anda tertarik untuk menonton film Pocong The Origin (2019) yang disebut sebagai reinkarnasi film Pocong (2006)? Dengan pembelajaran yang telah didapat dari tidak diizinkannya film Pocong(2006), film Pocong The Origin (2019) merupakan bentuk layak yang dapat menjadi opsi film horror yang mungkin ingin anda lihat.
Referensi
Astuti, R. A. V. N. P. (2022). Buku Ajar: Filmologi Kajian Film. Yogyakarta: UNY Press.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI