Pada waktu film Pocong (2006), belum ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019. Pada saat itu, LSF menjelaskan lima poin pelanggaran pada film Pocong (2006). Dua diantaranya merupakan unsur cerita kerusuhan 1998 hingga unsur kekerasan yang digambarkan secara visual yang termuat pada film Pocong (2006).
Sensor Film
Menurut UU No. 33 Tahun 2009, sensor film merupakan penelitian dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukan kepada khalayak umum. Terdapat empat elemen yang digunakan Lembaga Sensor Film untuk menentukan kelayakan tayang sebuah film. 4 elemen tersebut:
- Penilaian sisi keagamaan
- Penilaian sisi ideologi dan politik
- Penilaian sisi sosial budaya masyarakat
- Penilaian sisi ketertiban umum
Jika dilihat dari UU yang keluar pada tahun 2009 ini, film Pocong (2006) juga dapat melanggar elemen yang digunakan LSF. Penilaian yang mungkin akan mendapatkan catatan adalah penilaian dari semua sisi tersebut. Pasalnya Pocong (2006) memuat beberapa adegan yang kontradiksi dengan keempat sisi yang dinilai LSF dalam UU No.33 Tahun 2009.
Bagian Akhir
Jadi, apakah anda tertarik untuk menonton film Pocong The Origin (2019) yang disebut sebagai reinkarnasi film Pocong (2006)? Dengan pembelajaran yang telah didapat dari tidak diizinkannya film Pocong(2006), film Pocong The Origin (2019) merupakan bentuk layak yang dapat menjadi opsi film horror yang mungkin ingin anda lihat.
Referensi
Astuti, R. A. V. N. P. (2022). Buku Ajar: Filmologi Kajian Film. Yogyakarta: UNY Press.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI