Mohon tunggu...
Kristiana Tarigan
Kristiana Tarigan Mohon Tunggu... lainnya -

Penyuluh Seksi Pencegahan BNN Kab. Karo

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

BNNK Karo Melakukan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di GBKP Runggun Jl. Udara Berastagi

27 Mei 2015   16:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:32 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat sangat penting dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Tanah Karo. Oleh karena itu, BNNK Karo menyambut baik undangan dari Pengurus Mamre GBKP Runggun JL. Udara Berastagi untuk melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba kepada Jemaat GBKP Runggun Jl. Udara Berastagi.
Kegiatan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada jemaat GBKP Runggun Jl. Udara Berastagi dilaksanakan pada hari Minggu (17/05) setelah ibadah Kebaktian Minggu. Dalam kegiatan ini, BNNK Karo melalui tim penyuluhan Seksi Pencegahan mengajak seluruh jemaat untuk peduli terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba. Bahaya penyalahgunaan narkoba mengancam semua orang, oleh karena itu dengan memperkuat keimanan kepada Tuhan adalah salah satu upaya untuk menjauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba.
Runggun GBKP Jl. Udara melalui BP Runggun Simon Tarigan menyampaikan sikap mendukung upaya pemerintah bersama BNNK Karo dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Tanah Karo. BNNK Karo berharap melalui kegiatan ini, para jemaat GBKP Runggun Jl. Udara Berastagi bisa menjadi Duta Anti Narkoba bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungannya. (Seksi Pencegahan BNNK Karo)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun