Mohon tunggu...
kris tanti
kris tanti Mohon Tunggu... Administrasi - Hallo !!

Saya mahasiswa Prodi Akuntansi di STIE Widya Dharma - Semester 4

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PT Karaha Bodas Company (KBC) Tidak Membayar Pajak Lebih dari 1 Triliun

24 Juni 2024   06:30 Diperbarui: 24 Juni 2024   06:30 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PPh Pasal 22 atau Pajak Penghasilan Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.

Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Pada umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap "menguntungkan", sehingga baik penjual maupun pembelinya dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut.

Termasuk PT Kahara Bodas Company (KBC), pemerintah menemukan adanya kerugian negara dari sisi perpajakan dalam kasus KBC sebesar US$ 125 juta (Rp 1,125 triliun, kurs Rp 9.000) dan Rp 12 miliar. Untuk itu Dirjen Pajak akan mengupayakan tindakan gijzeling (paksa badan) terhadap para pemegang saham KBC.

Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) memberikan pengawasan kepada penegak hukum untuk mempercepat penanganan kasus korupsi KBC. Hal ini terungkap dalam gelar perkara korupsi KBC yang dilakukan KPK kemarin. "Kesimpulan kami, penanganan kasus KBC harus diprioritaskan dandiselesaikan secepatnya. Setelah Lebaran, kami akan mengadakan gelar perkara lebih teknis, termasuk audit keuangan negara" kata Ketua KPK Taufiequrahman. 

Selain mengungkapkan kasus korupsi, dalam perkara bedah terungkap pula pelanggaran pelanggaran pidana perpajakan yang dilakukan KBC sejak tahun 1998. Tindak pidana perpajakan yang dilanggar adalah, pertama, KBC tidak membayar pajak atas hak tagih kepad pemerintah karena dimengkannya kasus KBC oleh Mahkamah Agung AS pada tahun 2000 . 

"Pajak terutang KBC sebesar 30% dari US$271juta, yaitu sekitar US$91juta, ditambah denda, jumlahnya menjadiUS$125 juta" ungkap Dirjen Pajak Hadi Purnomo yang hadir dalam acara itu. Kedua, pada tahun 1998 manajemen KBC telah mengirimkan surat kepada Dirjen Pajak untuk mendokumentasikan pelaporan SPT(surat pemberitahuan tahunan) sampai tanggal 31 Maret 1999. 

"Tetapi sampai kini mereka tidak pernah mengirimkan SPT, itu sebagai wan prestasi (ingkar janji) sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar US$21 juta,\" ujar Hadi. Padahal menurut Kantor Pajak, ada penghasilan KBC sebesar US$14 juta, sehingga pajak yang tidak terbayar mencapaiUS$4,2 juta. 

"Itu ditambah denda 400% menjadi US$21 juta, selama enam tahun menjadi kerugian negara" kata Hadi lagi. Untuk itu Dirjen Pajak akan mengupayakan gijzeling terhadap para pemegang saham KBC. Sementara itu Kabareskrim Mabes Polri Suyitno Landung yang juga hadir dalam acara tersebut menambahkan, kini kepolisian telah melakukan izin terhadap WNI yang terlibat dan satu warga asing yang sudah melarikan diri ke luar negeri.

Wajib pajak yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi tertentu. Sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak terdiri atas sanksi administrasi dan pidana. Sanksi ini menjadi jaminan bahwa setiap wajib pajak akan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku sesuai undang-undang.

Sanksi Administrasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun