Mohon tunggu...
Kang Ajey
Kang Ajey Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Wartawan lepas

Memerdekakan Rakyat Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemda Kepulauan Tanimbar Diduga Lakukan Pembohongan Publik

15 September 2019   03:35 Diperbarui: 15 September 2019   05:54 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petrus Balak, S.Fils.,MHP

Setelah viral di media masa mengenai perbuatan Inprosedural pemberhentuan Kepala Sekolah SD Naskat Sta Theresia Wowonda, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, mulai terbangun dari tidur dan melakukan jumpa pers yang diwakili oleh Sekretaris BKD Fredek Batlayery dan Hery Kelbulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk mengklarifikasi masalah INPROSEDURAL dan MALADMINISTRASI yang dilakukan PEMDA terhadap Engelbertus Balak.

Menurut Petrus Balak, S.Fils.,MHP,  hasil klarifikasi PEMDA menggambarkan banyak hal janggal yang memalukan, yang mana sementara dimainkan dalam sebuah sandiwara.

Dan inilah pernyataan Petrus Balak mengenai hal-hal yang mengganjal itu.

1. Memang betul BUPATI mempunyai kewenangan mengangkat dan menurunkan seorang ASN dalam jabatan tertentu sesuai UU No. 5 tahun 2014 tetapi bukan berarti BUPATI dengan seenaknya saja melakukan tugas itu tanpa melewati PROSUDUR yang telah diatur dalam PP No. 11 tahun 2017. Maka dengan jelas bahwa PEMDA tidak melakukan Prosudur tersebut.

2. Soal penilaian kinerja, menurut saya ada tiga faktor, yaitu:

PERTAMA: masalah manajerial.

Pertanyaannya, masalah apa yang PEMDA temukan? Seandainya ada masalah manajerial yang PEMDA temukan maka seharusnya ada proses evaluasi dan klarifikasi, bukan diberhentikan secara mendadak. Sedangkan menurut Engelbertus Balak, tidak pernah ada masalah dan beliau tidak pernah dipanggil untuk mengklarifikasi hal tersebut.

KEDUA: soal pelayanan publik terhadap siswa/i. 

Bahwa sangat disayangkan sampai saat ini siswa/i belum bisa membaca sampai tingkat kelas 6. Ini adalah omong kosong besar yang sementara dibuat oleh PEMDA. 

Karena selalu secara berkala ada SUPERVISI yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KKT (dalam hal ini UPTBS) tetapi tidak pernah ada rekomendasi yang mengatakan bahwa ditemukan siswa kelas 6 SD NASKAT 2 Sta. Theresia Wowonda tidak bisa membaca. 

Dan yang lebih terpenting adalah kelihatan dengan jelas bahwa PEMDA sendiri melakukan pembohongan publik, yaitu PEMDA sendiri tahu bahwa hasil Akreditasi SD NASKAT 2 Sta. Theresia Wowonda adalah A, yang nota bene mengalahkan beberapa sekolah di pusat ibu kota  KKT. 

Dan tentu nilai akreditasi ini diberikan sesuai dengan supervisi dan penilaian lapangan di berbagai aspek meliputi 8 SATANDAR NASIONAL PENDIDIKAN, diantaranya tentang kualitas peserta didik, tenaga pendidik, sarana-prasana pendidikan dan lain sebagainya. Jadi mana mungkin siswa kelas 6 SD belum bisa membaca. 

KETIGA: menyangkut Integritas.

Bahwa jabatan Kepala Sekolah sewaktu-waktu bisa ditarik dan dimutasikan tetapi PROSEDURnya yang salah dan adanya tindak MALADMINISTRASI yang dilakukan oleh PEMDA KKT dan itu yang Salah.

3. Pernyataan Fredek Batlayeri tentang hasil evaluasi itu sama sekali tidak benar dan itu bohong. Pertanyaannya adalah, apakah pernah ada penyampaian resmi hasil evaluasi tersebut kepada kepada Engelbertus Balak selaku Kepala Sekolah? Karena namanya evaluasi maka perlu disampaikan untuk dirubah.

4. Selanjutnya, yang disampaikan oleh Fredek Batlayeri bahwa Engelbertus Balak berdomisili di Saumlaki sehingga tidak bisa mengembangkan mutu pendidikan di SD NASKAT 2 Sta.Theresia Wowonda. 

Ini merupakan penilaian yang sangat subjektif dan mengada-ada karena Akreditasi SD NASKAT 2 Sta.Theresia Wowonda adalah A dan predikat tersebut didapat pada saat kepemimpinan Engelbertus Balak. 

Dan kalaupun alasan tersebut dipakai, maka yang jadi pertanyaan adalah mengapa Plt. Kepala Sekolah yang baru yaitu Anike Soala harus menjadi Kepala Sekolah karena tempat tinggal Anike Soala berada di Desa Olilit sehingga jarak tempat tinggalnya lebih jauh? Ini sangat subjektif.

5. Memang benar bahwa Engelbertus Balak belum memiliki sertifikat Kepala Sekolah tapi pertanyaan adalah, apa yang Pemda perbuat kepada hampir semua Kepala Sekolah di  KKT yang belum mempunyai Sertifikat Kepala sekolah? 

Dan kalaupun alasan sertifikat yang PEMDA pakai maka seharusnya yang menggantikan Engelbertus Balak adalah guru yang sudah memiliki sertifikat Kepala Sekolah, sedangkan Anike Soala yang adalah Plt. Kepala Sekolah SD Naskat 2 Sta. Theresia Wowonda sendiri belum mengantongi sertifikat tersebut. Ini juga merupakan bentuk pembohongan publik yang dibuat oleh Pemda KKT.

6. Saya ingin sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2019, tepatnya di MANNA CAFE, Engelbertus Balak pernah diancam oleh oknum tertentu bahwa jika Proyek DAK yang sementara dikerjakan di SD NASKAT 2 Sta. Theresia Wowonda tidak diberikan kepada oknum tersebut maka bapak Engelbertus Balak secepatnya, dalam waktu dekat, akan DINONJOBkan oleh BUPATI KKT.  

Dan karena alasan yang tepat bahwa proyek DAK ini adalah swakelola maka Engelbertus Balak tidak memberikannya, sehingga betul apa yang diancam oleh oknum itu, Engelbertus Balak benar-benar DINONJOB oleh BUPATI tidak lama kemudian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun