Dari situs resmi lpse.mtbkab.go.id, pada Tahun Anggaran 2019 CV. SAUMLAKI MANDIRI mendapatkan 5 (lima) paket proyek, masing-masing senilai milyaran rupiah, antara lain:
1. PEMBANGUNAN DAN PENIMBUNAN DI DANAU LORULUN (TAHAP II), sebesar Rp.2.453.000.000.Â
2. PEMBANGUNAN JALAN MENUJU TPA (URPIL), sebesar Rp.452.789.047.
3. PEMBANGUNAN EMBUNG-EMBUNG DI DESA WATIDAL (DAK PENUGASAN), sebesar Rp.2.600.000.000.
4. PEMBANGUNAN JARINGAN AIR BERSIH DESA MEYANO DAS (DAU) sebesar Rp.2.039.000.000.
5. PEMBANGUNAN JARINGAN AIR BERSIH DESA MEYANO DAS (DAK REGULER), sebesar Rp.1.847.000.000.
Perusahaan yang baru didirikan 2018 ini, diduga tidak memiliki tenaga ahli, peralatan penunjang dan bahkan rekam jejaknya pun tidak diketahui, namun mampu memonopoli proyek-proyek milyaran rupiah pada APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun anggaran 2018 dan 2019.
Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Piterson Rangkoratat, SH, menegaskan bahwa hingga per 31 Desember 2018 CV. SAUMLAKI MANDIRI tidak sama sekali mengerjakan proyek tersebut. Hal ini juga telah menjadi temuan BPK dan merekomendasikan kepada pemerintah daerah Maluku Tenggara Barat untuk melakukan pemutusan kontrak kerja. Namun, rekomendasi tersebut tidak ditindak lanjuti, bahkan Pemda MTB memenangkan sejumlah proyek milyaran rupiah ke perusahaan tersebut pada APBD 2019 seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Dihimbau kepada pihak penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) agar segera menindaklanjuti masalah tersebut, jika dibiarkan berlarut-larut maka dipastikan APBD MTB akan terus digerogoti oleh oknum-oknum yang berkonspirasi membangun sistem korupsi yang terstruktur dan masif di Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Selamatkan Rakyat Tanimbar dari kejahatan Korupsi !
Kristal Putih.