Perusahaan Fiktif Gerogoti APBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Direktur CV.SAUMLAKI MANDIRI Edmondus. A. Sedubun akhirnya angkat bicara terkait penggunaan namanya dalam akte pendirian perusahaan dan proses tender proyek-proyek dilingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku.
Sedubun mengakui dirinya tidak pernah mengetahui proses dan tahapan pengerjaan proyek-proyek yang dimenangkan CV.SAUMLAKI MANDIRI TA 2018.
Proyek-proyek tersebut antara lain, PEMBERSIHAN DANAU WISATA LORULUN TA 2018 senilai 2,5M, PEMBANGUNAN TALUD & PENIMBUNAN DANAU LORULUN - LANJUTAN TA 2018 senilai 1,9 M, dan PENGADAAN & PEMASANGAN BARU PJU PLTS JL. Ir. Soekarno Tahap III Kota Saumlaki TA 2018 senilai 1,8 M.Â
Dilansir dari suaralpkpk.com edisi 23 Juli 2019 dengan judul SIAPA OTAK DIBALIK PERUSAHAAN FIKTIF PEMENANG TENDER TERBANYAK DI KKT TA 2019, Sedubun mengatakan ia sama sekali tidak tahu menahu soal urusan lelang, tanda tangan kontrak, bahkan sampai pelaksanaan pekerjaan dan pencairan 100% dana kegiatan sepanjang tahun 2018. Lanjutnya, selama ini ada seseorang yang enggan ia sebutkan, meminjam identitasnya untuk dijadikan direktur pada CV. SAUMLAKI MANDIRI tersebut.
Sedubun bahkan berkali-kali meminta untuk mengundurkan diri dari perusahaan itu secara tertulis namun hal itu tidak terealisasi hingga saat ini. Parahnya lagi, lanjut Sedubun, hampir setahun ini ia tidak menerima honor sebagai seorang direktur.
Lewat pengakuan Sedubun ini, diduga kuat bahwa orang yang menggunakan namanya sebagai direktur pada CV. SAUMLAKI MANDIRI adalah orang kuat dan memiliki jabatan di Pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang selalu memenangkan perusahaan ini dalam pelelangan proyek-proyek bernilai milyaran rupiah lewat APBD MTB.
Sedikit ulasan mengenai CV. SAUMLAKI MANDIRI.Â
CV. SAUMLAKI MANDIRI didirikan pada tanggal 28 Maret 2018 dengan Akta Notaris JONI SABONO, SH.M.Kn nomor 15 tanggal 28 Maret 2018 dengan alamat Jln. Atek Lawanaman RT.10/RW.02 Desa Olilit Lama, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku.
Pada Tahun Anggaran 2018 perusahaan ini mendapatkan 3 (tiga) paket proyek dari APBD MTB seperti yang telah diuraikan sebelumnya.Â
Perusahaan ini diketahui tidak mengerjakan proyek Pembersihan Danau Wisata Lorulun (2,5 M) hingga per 31 Desember 2018 namun telah mendapatkan uang muka sebesar 20% yaitu sebanyak Rp.497.000.000. Walaupun telah melakukan pelanggaran secara administratif maupun kemajuan pekerjaan, namun perusahaan ini sama sekali tidak diberikan sanksi pemutusan hubungan kerja atau black list oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.