Mohon tunggu...
Krista AgustyaWulansari
Krista AgustyaWulansari Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Krista, Jember IDN

Write all the stories

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Kampus Merdeka: Kegiatan UNEJ Law Job And Edu Fair Gandeng Kejaksaan Negeri Jember untuk Bekerja Sama

7 Februari 2022   12:51 Diperbarui: 7 Februari 2022   13:03 666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto bersama Kasi pidum, jaksa-jaksa, dan bapak Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.h./Dokpri

Program Merdeka Belajar -- Kampus Merdeka adalah program yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuan mendorong mahasiswa untu menguasai berbagai keilmuan untuk bekal memasuki dunia kerja. Melalui kebijakan ini, Kampus Merdeka memberikan kesempatan kepada mahasiswa memilih mata kuliah yang akan mereka ambil. Mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengambil mata kuliah di luar program studi pada perguruan tinggi yang sama; mengambil mata kuliah pada program studi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda; mengambil mata kuliah pada program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar perguruan tinggi.

Dalam rangka menyiapkan mahasiswa menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat, kompetensi mahasiswa harus disiapkan untuk lebih gayut dengan kebutuhan zaman. Link and match tidak saja dengan dunia industri dan dunia kerja tetapi juga dengan masa depan yang berubah dengan cepat. Perguruan Tinggi dituntut untuk dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal dan selalu relevan. Kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka diharapkan dapat menjadi jawaban atas tuntutan tersebut. Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. 

Program Magang dan Studi Independen Bersertikat (MSIB) adalah salah satu metode pembelajaran, dari delapan metode yang dicanangkan dalam Kebijakan Kampus Merdeka. Selain program MSIB, program-program yang lain adalah: melaksanakan proyek pengabdian kepada masyarakat di desa, mengajar di satuan pendidikan, mengikuti pertukaran mahasiswa, melakukan penelitian, melakukan kegiatan kewirausahaan, membuat studi/proyek independen, dan mengikuti program kemanusiaan.

Magang Bersertikat Kampus Merdeka adalah sebuah program magang yang dipercepat dan di akselerasikan dengan pengalaman belajar yang dirancang dengan baik. Dalam proses magang, mahasiswa akan:

  • Diberikan masalah nyata yang berdampak pada kinerja perusahaan dan bekerja dalam kelompok;
  • Dibimbing oleh mentor staf professional secara full-time dalam program magang yang terstruktur;
  • Periode magang minimal 18 minggu; dan
  • Mahasiswa diberikan sertikasi sesuai kinerja saat magang

Penulis mengikuti program MBKM melalui kegiatan Magang yaitu di Kejaksaan Negeri Jember tepatnya pada seksi Tindak Pidana Umum. Kejaksaan merupakan institusi negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya dibidang penuntutan, sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Presiden. Dimulai dari hari Selasa, 24 Agustus 2021 penulis bersama 7 peserta magang terstruktur MBKM dalam kegiatan magang di Kejaksaan Negeri Jember menghadiri pelaksanaan penyerahan mahasiswa magang dari Dosen Pembimbing Lapang yaitu Ibu Rosita Indrayati, S.H, M.H. kepada pihak Kejaksaan yaitu Bapak Aditya Okto Thohari,S.H., M.H. selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jember dan sebagai Jaksa Pengarah. Kemudian, penulis bersama peserta lain ditunjuk oleh Kasi Pidum untuk membantu jaksa sebagai pendamping jaksa masing-masing satu jaksa pendamping.

Adapun kegiatan mahasiswa selama pelaksanaan magang yaitu melakukan cheklist berkas perkara untuk mengetahui kelengkapan hasil penyidikan, pembuatan berita acara pendapat (P-24), pembuatan matriks perkara tindak pidana (P-7), pembuatan berita acara ekspose, pembuatan surat rencana dakwaan, surat dakwaan (P-29), surat panggilan saksi ahli/tersangka/terpidana (P-37), surat bantuan panggilan saksi/terdakwa (P-38), surat rencana tuntutan pidana (P-41), surat tuntutan (P-42), melakukan pemeriksaan dan pendataan barang bukti.

Terkait dengan kegiatan yang dibuat oleh Fakultas Hukum Universitas Jember dalam program Kampus Merdeka pada tanggal 03 November 2021-05 November 2021, Kejaksaan Negeri Jember ikut digandeng dalam memberikan pengetahuan dan wawasan tentang kejaksaan dan langkah-langkah mengenai cara menjadi calon jaksa. booth Kejaksaan Negeri Jember pun terlihat kerap banyak dikunjungi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember dan berbagai feedback yang diberikan oleh mahasiswa mengenai eksistensi Kejaksaan Negeri Jember pada program UNEJ LAW JOB AND EDU FAIR. 

Booth Kejaksaan Negeri Jember/Dokpri
Booth Kejaksaan Negeri Jember/Dokpri

foto bersama Kasi pidum, jaksa-jaksa, dan bapak Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.h./Dokpri
foto bersama Kasi pidum, jaksa-jaksa, dan bapak Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.h./Dokpri

Penulis menyimpulkan berbagai manfaat yang diperoleh selama magang terstruktur program MBKM antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun