Mohon tunggu...
kristina
kristina Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

Mahasiswi Universitas Internasional Batam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandangan Hukum Perdata dari Kasus Penipuan Online yang Ada di Indonesia

11 Maret 2022   16:42 Diperbarui: 11 Maret 2022   17:00 1173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum Perdata yang ada di Indonesia merupakan warisan berasal dari sistem Eropa kontinental. Kualitas hukum yang sesuai dengan sistem Eropa kontinental dihasilkan dari kodifikasi. Bentuk hukum perdata yang dikodifikasikan adalah Kitab KUH Perdata, yang telah diterjemahkan ke dalam KUH Perdata. Terjemahan dari hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang perdata. Hukum ini termasuk ke dalam hukum privat (private law) yang diatur didalam KUH Perdata atau disingkat dengan (BW). Bagian dari hukum perdata yaitu substantif dan formal. Hukum perdata substantif merupakan bahan hukum yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP). Hukum tertulis dalam arti yang lebih luas mencakup hukum komersial, hukum perkawinan, hukum pertanian dasar, hukum hak gadai dan hukum perwalian. Sedangkan pada hukum perdata formal yaitu hukum perdata yang berlaku untuk proses persidangan dalam masalah perdata, atau dikenal sebagai hukum acara perdata. Kitab yang mendandung hukum perdata adalah sebagai berikut: Buku I tentang Orang (Van Personen), Buku II tentang Benda (Van Zaken), Buku III tentang Perikatan (Van Verbintenissen), Buku IV tentang Bukti dan Daluarsa (Van Bewijs en Verjaring).

Pengertian hukum perdata ini mencakup semua hukum privat yang substantif, semua hukum dasar yang mengatur kepentingan individu serta kewajiban yang harus dipenuhi setiap orang dalam hubungan keluarga dan masyarakat. Hukum ini juga dapat dikatakan sebagai aturan atau norma yang memberlakukan pembatasan dan melindungi kepentingan individu dalam perbandingan yang adil dari kepentingan satu sama lain atau orang-orang dalam masyarakat tertentu, terutama dalam kaitannya dengan keluarga dan hubungan seksual. Sehingga apabila disimpulkan, hukum perdata merupakan hukum yang mengatur/mempelajari mengenai hubungan antara 1 (satu) orang atau badan hukum dengan orang lainnya, yang menggaris bawahi kepentingan perseorangan (natural/legal person). Dari segi hukum, suatu perjanjian dikatakan sah apabila memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu secara singkatnya berupa adanya kesepakatan, cakap, adanya hal tertentu, dan sebab yang halal

Masuknya hukum di Indonesia tidak terlepas dari efek kekuatan politik liberal di Belanda yang berusaha membawa peralihan mendasar dalam sistem hukum kolonial, suatu kebijakan yang dikenal dengan good legal policy. Hukum perdata Belanda telah menjadi contoh bagi kategorisasi hukum perdata Eropa di Indonesia. Kategorisasi hukum perdata disahkan oleh Besuit Royal pada tanggal 10 April 1838, dengan Lembaran Negara 1838 No. 12, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838, dan Deklarasi Gubernur Jenderal Hindia Belanda bulan Desember 3, 1847, yang menyatakan bahwa Mei 1848 berlaku untuk BW di Indonesia.

Keberadaan hukum acara perdata yang dikatakan sebagai hukum formal, memiliki peran penting bagi setiap lembaga dalam menegakkan hukumnya. Baik secara materil maupun sebagai hukum formal. Hukum acara perdata mempunyai fungsi yang harus ditegakkan dan ditaati demi menjaminnya praktek dalam pengadilan. Oleh sebab itu, eksistensi hukum perdata memiliki kaitan erat dengan hukum acara perdata. Keduanya mempunya keterkaitan yang sangat erat antar satu sama lain sehingga tidak dapat dipisahkan. Meskipun begitu, peraturan yang ada pada hukum perdata pun sangat kurang atau jauh dari harapan. Dan pada masa ini pun Indonesia masih menggunakan hukum acara perdata yang merupakan produk peninggalan dari  pemerintah belanda yaitu HIR dan RBG.

Sebagian kasus hukum perdata dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi berkembang pesat sehingga menawarkan banyak kemudahan bagi umat manusia. Segala sesuatu mulai dari kontak sosial, pekerjaan hingga bisnis dengan jual beli online dapat dilakukan melalui Internet. Semua ini terjadi tanpa adanya pertemuan secara langsung dari pihak yang bersangkutan. Belanja online dapat dilakukan dengan pemakaian beberapa aplikasi android seperti aplikasi belanja online, jejaring sosial dan layanan e-banking. Dengan adanya penggunaan belanja online dapat berpotensi dijadikan tempat kejadian perkara (TKP). Jual beli online adalah transaksi hukum yang melibatkan sebuah jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Pasal 378 KUHP menyatakan: "Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan nama palsu atau martabat, penipuan atau serangkaian kebohongan, membawa sesuatu yang lain atau menuduhnya atau menghapuskan tuntutan, dengan curang menghadapi hukuman hingga 4 tahun di penjara." Selain itu ada beberapa Pasal 18 UU ITE yang mencakup sebagai berikut:

  1. Transaksi jual beli online yang mengikat berbagai pihak.
  2. Berbagai pihak memiliki ikatan atau perjanjian tertentu baik dalam skala nasional maupun internasional.
  3. Bila ada pihak yang melakukan transaksi internasional maka hukum perdata yang digunakan juga berasal dari hukum internasional.
  4. Pihak yang berwenang dapat membentuk forum peradilan dalam penuntasan transaksi elektronik yang digunakan dari berbagai pihak.
  5. Jika ada pihak yang tidak memilih peradilan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 4 maka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut menggunakan yuridiksi dengan prinsip-prinsip hukum internasional.

Banyak faktor penyebab terjadinya penipuan bisnis online di Indonesia, maupun di negara lain. Hal tersebut dipengaruhi oleh Faktor dorongan atau pengaruh dari pihak lain, penyebab terjadinya pada kasus ini karena dorongan yang disebabkan oleh:

  • Tidak adanya perjanjian kontrak secara tertulis dari pihak transaksi online.
  • Daerah dengan minimnya ilmu atau wilayah dengan tingkat kemiskinan serta pengangguran yang tinggi menjadikan inisiatif dalam tindakan kejahatan.
  • Pihak tertentu yang mengtahui kelemahan dari pembelanjaan online.
  • Keluarga yang tidak mampu secara ekonomi mencari cara lain untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
  • Kurangnya pekerjaan yang layak.

Yang kedua, yaitu dipengaruhi oleh faktor pendorong yang dapat dilihat pada kebutuhan kota untuk memfasilitasi transaksi dan bisnis yang sangat minim. Serta dalam aspek sosial atau budaya kebutuhan untuk membeli dan menjual jasa secara cepat dan mudah.

Proses penyidikan dan penyidikan kasus perdagangan orang berdasarkan UU No. 8 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Prinsip-prinsip untuk menyelidiki penipuan adalah; perlindungan korban, deteksi Fraud dan bukti transaksi, penyitaan hasil kejahatan dan pencegahan umum dan khusus.

Dengan adanya pelatihan polisi dalam menangani kasus penipuan perusahaan online, maka dapat di pahami bahwa setiap polisi yang menerima laporan atau penyidik selanjutnya akan bergerak lebih cepat dengan menerapkan hukum perdata. Korban juga sering takut pada petugas polisi karena korban percaya mereka hanya akan memperpanjang masalah, sehingga korban penipuan berhak mendapatkan informasi tentang bagaimana tahapan proses pidana, peran dan posisi korban dalam proses pidana, kemampuan untuk menerima bantuan hukum gratis serta apa perlindungan yang dapat diharapkan oleh korban dan sejauh mana perlindungan tersebut.

Pengakuan dari para korban akan menjadi bukti pengadilan yang dapat diajukan sehingga pihak berwenang mampu memproses laporan tersebut. Pengaduan dari korban belanja online seharusnya tidak boleh dicabut pelaporannya atau diberhentikan penyidikannya karena tindak pidana perdagangan online juga termasuk salah satu ancaman bagi banyak orangg. Apabila penyidikan ditutup, maka harus diberikannya SP3 kepada korban.

Kristina, Mahasiswi Universitas Internasional Batam, Program Studi Manajemen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun