Pengamat hukum, Asep Warlan Yusuf mengatakan pelaksanaan hukuman mati di Indonesia bukan berarti melanggar HAM dan dianggap kejam. Sebab, hukuman tersebut untuk menghukum perbuatan yang dianggap sebagai tindak kejahatan yang luar biasa.
"Ini hukuman paling akhir. Ini penting ada hukuman mati. Tapi ada beberapa hal, hukuman mati sangat tidak mudah dijatuhkan," jelas dia.
Meskipun begitu, menurutnya pelaksanaan hukuman mati perlu diatur agar tak banyak narapidana yang terkena hukuman ini. Pandangan yang berbeda dalam kasus narkoba dari berbagai pihak ini terus menimbulkan kontroversi hingga saat ini.
Pada kasus yang berbeda, seperti kasus dari Salim Kancil misalnya, dua orang pelaku utama pembunuhan Salim Kancil telah divonis bersalah dan diberi hukuman 20 tahun penjara. Salim Kancil adalah seorang petani yang mengalami tindak kekerasan hingga tewas karena memperjuangkan lahannya dari pertambangan ilegal.Â
Ia mengalami pelanggaran HAM yang luar biasa. Ia dipukuli dengan benda tajam, batu dan sebagainya serta distrum di hadapan anaknya dan masyarakat setempat. Pelaku utama dari tindakan ini tidak mendapatkan hukuman mati, melainkan hanya hukuman 20 tahun penjara. Pelaku secara jelas melakukan tindakan pelanggaran HAM yang luar biasa dengan membunuh dan menghilangkan nyawa orang lain.
Hukuman mati yang diterapkan di Indonesia perlu diatur sedemekian rupa sehingga pelaksanaan dan tujuannya jelas dan tidak merugikan pihak yang dilibatkan. Penjatuhan hukuman juga perlu melihat besarnya kejahatan yang dilakukan sehingga tepat dan adil baik bagi pelaku maupun korban serta keluarga korban.
Sumber : https://nasional.tempo.co/read/648049/menteri-agama-lukman-hukuman-mati-bukan-pelanggaran-ham
https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150116_eksekusi_terpidana_narkoba
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H