Mohon tunggu...
kris mada
kris mada Mohon Tunggu... -

Orang biasa yang sedang belajar apa saja karena belajar hanya selesai setelah nafas berhenti. Salah satu pelajaran yang sedang dilakoni : belajar menulis di Kompas sejak 16 Oktober 2003

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pengakuan Wartawan Soal Saham Krakatau Steel (Bagian 2)

2 Desember 2010   04:00 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:06 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan fakta-fakta diatas, DEWAN PERS seolah-olah berperan sebagai investigator selayaknya polisi, jaksa dan KPK. Padahal menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS Pasal 15 Ayat 2, disebutkan DEWAN PERS melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

  • melindungi kemerdekaan PERS dari campur tangan pihak lain

  • melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;

  • menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

  • memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat

  • atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

  • mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;

  • memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;

  • mendata perusahaan pers;

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun