Berdasarkan fakta-fakta diatas, DEWAN PERS seolah-olah berperan sebagai investigator selayaknya polisi, jaksa dan KPK. Padahal menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS Pasal 15 Ayat 2, disebutkan DEWAN PERS melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
- melindungi kemerdekaan PERS dari campur tangan pihak lain
- melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
- menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
- memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat
- atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
- mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
- memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
- mendata perusahaan pers;
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!