Namun perlu digali dengan beberapa pertanyaan lebih lanjut, seperti misalnya apakah ketrampilan yang diperoleh lewat pelatihan daring memang benar-benar sesuai dengan yang dibutuhkan oleh industri dan bisa menjamin peserta untuk mendapat pekerjaan dalam waktu empat bulan?
Agar bisa keluar dari lingkaran setan politik kebijakan filantropis diperlukan tidak sekadar political goodwill, namun juga keberanian serta kepemimpinan yang kuat serta visioner untuk mengubah tatanan sosial yang ada.
Setelah itu, barangkali hal paling penting dalam perencanaan pembuatan kebijakan adalah adanya data kependudukan yang akurat dan valid. Â
Tidak hanya pada saat pandemi, data kependudukan yang akurat dan valid akan membantu banyak hal, dari memetakan masalah sampai dengan eksekusi kebijakan.
Dari dulu hingga sekarang kita tidak mempunyai data akurat yang selalu dimutakhirkan tentang seberapa banyak jumlah orang miskin dan berapa banyak orang tidak mempunyai pekerjaan, dan di mana saja mereka berada.
Dengan demikian, ketika kebijakan filantropis berupa bantuan sosial harus disalurkan selalu terjadi permasalahan yang kurang lebih sama dari waktu ke waktu, antara lain data yang keliru dan tidak tepat sasaran. Â
Data kependudukan yang kurang akurat dan tidak mutakhir rawan akan penyimpangan untuk berbagai kepentingan politik, terutama saat pemilu.
Faktanya bahwa program-program filantropis tersebut membantu sebagian masyarakat terdampak secara jangka pendek tak bisa diingkar. Â Namun demikian, kebijakan semacam itu tidak membawa perubahan tatanan sosial yang signifikan.
Dengan demikian, mereka yang sebelum pandemi tidak punya akses atas informasi tentang program bantuan sosial pemerintah, tentu saja tetap tidak tersentuh. Â
Sebelum pandemi mereka sudah termarginalisasi. Â Terdampaknya mereka saat pandemi melanda negeri tetap tidak diketahui, karena sejak dari awal keberadaan mereka tidak terdeteksi.
Tentu saja ini menjadi tantangan bagi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf untuk memikirkan dan mengimplementasikan kebijakan yang bisa menjangkau mereka yang termarginalisi di sisa masa jabatan hingga 2024, dan juga tanggung jawab pemerintah-pemerintah di masa mendatang untuk menjalankan salah satu amanat dalam Pembukaan UUD 45, yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.