Mohon tunggu...
Edy Sukrisno
Edy Sukrisno Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

I've always wondered if there was a god. And now I know there is -- and it's me. ~Homer Simpson

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apakah Nasib Pekerja Kontrak Akan Lebih Baik di Bawah UU Cipta Kerja?

13 Oktober 2020   15:30 Diperbarui: 13 Oktober 2020   16:10 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber ilustrasi: hukumcorner.com

Saya mengatakan “tafsiran” karena saya tidak menemukan penjelasan tentang apakah istilah “perpanjangan” atau “pembaruan” perjanjian kerja waktu tertentu itu dua hal yang berbeda ataukah sama.  

Dengan demikian, menurut tafsiran tersebut, seorang pekerja bisa bekerja pada pengusaha atau perusahaan yang sama selama tiga tahun berturut-turut dan setelah jeda 30 hari ia bisa melanjutkan bekerja selama 2 tahun.  Setelah perjanjian yang kedua tersebut, kalau ia masih dibutuhkan oleh perusahaan tempat ia bekerja, status kekaryawanannya harus berubah menjadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu alias menjadi karyawan tetap.

Dunia kerja nyata tampaknya lebih rumit ketimbang dunia kerja yang dibayangkan oleh para pembuat kebijakan.  Ketentuan perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana tertuang dalam UU tenaga kerja kesulitan menampung realitas.    

Pada praktiknya, tafsir dominan atas ketentuan tersebut adalah bahwa seorang pekerja setelah bekerja di bawah kontrak selama 2 tahun harus diputus hubungan kerjanya atau diangkat menjadi karyawan tetap.  Istilah perpanjangan atau pembaruan perjanjian kerja menjadi tidak penting.

Berbagai perusahaan menyikapi peraturan ini dengan berbagai cara.  Ada yang mempekerjakan karyawan kontrak selama dua tahun, kemudian mengangkatnya menjadi karyawan tetap.  Ada yang memutus hubungan kerja setelah 2 tahun, dan ada pula yang memperpanjang kontrak berkali-kali.  

Di luar itu, barangkali ada hubungan kerja yang statusnya tidak jelas, dalam arti ada hubungan kerja namun tidak diikat oleh perjanjian kerja secara tertulis.  Sementara, pasal 57 UU nomor 13 tahun 2003 mensyaratkan adanya perjanjian kerja secara tertulis. 

Sebagai catatan tambahan, penjelasan pasal 59 ayat 1 menyatakan, “Perjanjian kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.” Saya kurang tahu apakah semua pengusaha mencatatkan perjanjian kerja semua pekerjanya ke disnaker.

Dari sisi pengusaha, secara pengupahan, lebih menguntungkan mempekerjakan karyawan kontrak ketimbang menjadikannya karyawan tetap.  Pengusaha tidak harus memberikan berbagai tunjangan, misalnya tunjangan keluarga dan tunjangan kesehatan, untuk karyawan kontrak, dan ketika hubungan kerja berakhir, pengusaha juga tidak wajib memberikan pesangon.

Namun sebaliknya, tidak semua pekerja menginginkan menjadi karyawan tetap.  Memang ada pekerja yang menginginkan menjadi karyawan tetap karena pertimbangan kepastian jumlah upah dan tunjangan, tetapi juga ada yang tidak menginginkannya.  Mereka lebih suka memilih menjadi karyawan kontrak karena pertimbangan fleksibilitas waktu kerja dan tidak terikat pada satu tempat kerja.  Mereka masih dimungkinkan untuk bekerja di tempat lain atau menjalankan usahanya sendiri di luar jam kerjanya.

Dari pengalaman dan amatan saya, hubungan kerja kontrak ini tidak ada masalah ketika tidak dipermasalahkan dan menjadi masalah ketika dipermasalahkan.  

Maksudnya, meskipun terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian antara UU dan praktik di lapangan, selama masing-masing pihak merasa diuntungkan tidak ada masalah.  Namun, ketika salah satu pihak merasa dirugikan timbul masalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun