Marak terjadi dikalangan anak muda pegiat sosial media, jual beli follower atau pengikut di media sosial seperti instagram, twitter dan facebook. persoalan yang kemudian muncul adalah terdapat pada objeknya karena ketika barang yang diperjual belikan berupa follower maka akan menimbulkan pertanyaan apakah followers dapat diperjualbelikan sebagai objek yang tidak terlihat?Â
Selain itu, untuk jenis akun aktif atau Real Human Follower penjual tidak memiliki kuasa secara penuh terhadap objek tersebut karena akun tersebut pada dasarnya tidak dimiliki oleh penjual.
"Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu (yakni, tidak berada pada kepemilikanmu saat akad (H.R Abu Dawud)"Â
 Instrumen jual beli itu dapat menjadi terlarang atau bersifat gharar diantaranya adalah karena ketidakjelasan objek dalam jual beli yang bersifat tidak ditempat. Pola ini menemukan bahwa konsep jual beli yang dilarang berkesan memiliki ketidakjelasan tujuan dari pokok barang yang dijual. Sehingga pola jual beli seperti ini akan memunculkan sifat menipu dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.Â
Solusi dari praktek jual beli ini adalah dengan memunculkan sistem akad saling senang, yakni akad saling percaya dalam penyerahan uang dan pemberiaan objek barang yang akan dijual.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI