Mohon tunggu...
Krisna PutraPratama
Krisna PutraPratama Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Content Creator

Designer Grafis | Video Editro | Fotografer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendekatan Sosiologis dalam Hukum Ekonomi Syariah

15 Desember 2022   15:44 Diperbarui: 15 Desember 2022   15:51 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Marak terjadi dikalangan anak muda pegiat sosial media, jual beli follower atau pengikut di media sosial seperti instagram, twitter dan facebook. persoalan yang kemudian muncul adalah terdapat pada objeknya karena ketika barang yang diperjual belikan berupa follower maka akan menimbulkan pertanyaan apakah followers dapat diperjualbelikan sebagai objek yang tidak terlihat? 

Selain itu, untuk jenis akun aktif atau Real Human Follower penjual tidak memiliki kuasa secara penuh terhadap objek tersebut karena akun tersebut pada dasarnya tidak dimiliki oleh penjual.

"Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu (yakni, tidak berada pada kepemilikanmu saat akad (H.R Abu Dawud)" 

 Instrumen jual beli itu dapat menjadi terlarang atau bersifat gharar diantaranya adalah karena ketidakjelasan objek dalam jual beli yang bersifat tidak ditempat. Pola ini menemukan bahwa konsep jual beli yang dilarang berkesan memiliki ketidakjelasan tujuan dari pokok barang yang dijual. Sehingga pola jual beli seperti ini akan memunculkan sifat menipu dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. 

Solusi dari praktek jual beli ini adalah dengan memunculkan sistem akad saling senang, yakni akad saling percaya dalam penyerahan uang dan pemberiaan objek barang yang akan dijual.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun