Artikel :
PERNIKAHAN DINI DI LERENG MERAPI DAN SUMBING
Muhammad Julijanto
https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1866
Reviewer :Krisna Putra Pratama / 172111444
PENDAHULUAN
Artikel yang akan saya review kali ini membahas tentang fenomna pernikahan usia dini di lereng gunung Merapi dan gunung Sumbing. Tepatnya di kecamatan Selo, kabupaten Boyolali dan kecamatan kaliangkrik. Fenomena di lereng Gunung Sumbing Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang menunjukan data pernikahan usia dibawah 20 tahun di Kantor Urusan Agama Kaliangkrik yang cukup tinggi. Fenomena serupa juga terjadi di Kecamatan Selo Boyolali. Meskipun terjadi penurunan jumlah pernikahan dini di Kecamatan Selo, tetapi Selo menjadi penyumbang angka pernikahan dini tertinggi di Boyolali.
Kondisi wilayah Selo dan Kaliangkrik merupakan daerah pegunungan dan kawasan wisata yang banyak diminati para traveler. Selain objek wisata dua daerah ini juga merupakan penghasil hasil bumi berupa sayur dan palawija. Mayoritas masyarakat disana berpenghasilan dari bercocok tanam di ladang.
Kehidupan social yang sudah nyaman dengan produksi pertanian yang bisa diandalkan menyebabkan anak-anak yang mulai tumbu, tidak segera melanjutkan mengenyam Pendidikan yang lebih tinggi, sebaliknya justru ada beberapa anakyang putus pendisikanya. Selain itu, kenyamanan hidup sebagai petani ini menjadika pemuda selo tidak mau merantau. Tidak perlu merantau suda mencukupi kehidupan diselo.
Kehidupan keagamaan merupakan cermin kehidupan keberagamaan di daerah pegunungan, corak ideologinya seiring dengan perkembangan masyarakat, yaitu pola kehidupan keagamaan tradisional. Di Kecamatan Kaliangkrik Magelang dan Kecamatan Selo Boyolali, kehidupan keagamaan relative sama. Mayoritas penduduk beragama islam dengan pola praktik kehidupan keagamaan yang digunakan Jabariyah, Qadariyah, Asy’ariayah, atau Mu;tazilah sehingga akan terlihat Ketika masyarakat menghadapi masalah-masalah social keagamaan yang mereka jumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Dua organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah menjadi organisasi keagamaan yang berkembang di kedua kecamatan ini, dimana kerukunan kehidupan keagamaan berjalan secara harmonis, sebagaimana dituturkan oleh Suhalman penyuluh agama di desa Adipuro. Di desanya beliau sudah mengadakan forum silaturrahmi ruti untuk menjalin kerukunan antar warga.
Keadaan yang sedemikian rupa menjadikan factor pernikahan usia dini. Budaya, kultur yang mereka lakukan, Ketika anak sudah berniat, tidak punya akses pendidikan, informasi, ketika ada yang dating untuk meminang orang tua tidak punya beban lagi. Mereka ingin melepas beban, mereka diberi modal, untuk bekerja sebagai buruh sayur sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
UPAYA PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DI LERENG MERAPI DAN SUMBING
Salah satu upaya yang dilakukan KUA wilayah Magelang yaitu diaman petugas tidak akan menerima berkas jika usia calon mempelai belum memnuhi syarat menurut peraturan perundang-undangan. Pasangan calon pengantin yang belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan disarankan untuk menunda pernikahannya hingga mencapai usia yang direkomendasikan yaitu untuk laki-laki 19 tahun, untuk perempuan 16 tahun. Upaya dari KAU tersebut menunjukan hasil yang signifikan. Terhitung tiga tahun sebelumnya pernikahan usian dini menembus angka ratusan, namun di tahun 2019 ketika itu tidak ada angka yang menunjukan nikah dibawah umur.