Latar Belakang
Indonesia, sebagai negara agraris dengan sumber daya pertanian, perkebunan, dan hutan yang melimpah, telah mengambil langkah dalam pemajakan sektor pertanian. Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan khusus untuk memperlakukan barang-barang hasil pertanian dengan pendekatan yang berbeda. Sebagai contoh, pemerintah memberlakukan aturan PPN terhadap beberapa produk pertanian tertentu. Namun, kebijakan ini disertai dengan insentif berupa tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang Hasil Pertanian Tertentu (PPN BHPT) yang lebih rendah daripada tarif umum PPN. Dengan menerapkan tarif yang lebih rendah ini, diharapkan para petani dan pelaku usaha di sektor pertanian dapat terbantu dan dapat meningkatkan daya saing serta kesejahteraan ekonomi di dalam industri pertanian.
Dengan cara ini, pemerintah berupaya mendukung dan mendorong perkembangan sektor pertanian yang memiliki peran penting dalam perekonomian negara. Kebijakan pemajakan yang bijaksana ini juga bertujuan untuk memastikan pemerataan dan kesejahteraan bagi masyarakat petani dan pelaku usaha di sektor pertanian. Selain itu, diharapkan kebijakan ini dapat mendorong peningkatan produksi pertanian, peningkatan kualitas produk pertanian, serta meningkatkan pendapatan petani dan keberlanjutan sektor pertanian secara keseluruhan.
Pembaharuan PMKÂ
Pada tahun 2022, Kementerian Keuangan telah menerbitkan regulasi yaitu PMK No. 64/PMK.03/2022 sebagai update/pembaharuan dari Peraturan sebelumnya, yaitu PMK 89/PMK.10/2020 yang mengatur mengenai pemungutan dan penyetoran PPN atas penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT).
Alasan adanya pembaharuan PMK disebabkan oleh terjadinya perubahan tarif umum pada PPN menjadi 11% yang mulai diberlakukan tanggal 1 April 2022 sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif atas penyerahan BPHT. Adanya harmonisasi peraturan perpajakan menyebabkan tarif BHPT sekarang yaitu sebesar 1.1% dari Harga Jual. Tarif sebesar 1.1% didapat dari rumus 10% x Tarif PPN yang berlaku (11%). Jadi, selain menginformasikan terkait penyesuaian tarif BHPT, pembaharuan PMK ini juga bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak/kewajiban perpajakan bagi PKP yang melakukan penyerahan BHPT.
Objek PPN BHPT
Setelah berbicara mengenai tarif, selanjutnya objek BHPT apa saja yang dikenakan PPN? Sebelum itu, perlu memahami apa definisi BHPT terlebih dahulu. Barang Hasil Pertanian merupakan barang yang dihasilkan dan diambil langsung dari sumbernya dari berbagai kegiatan usaha di bidang:
- Pertanian, perhutanan, dan perkebunan.
- Peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran.
- Perikanan, baik penangkapan atau budidaya.
Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran PMK-64/PMK.03/2022 yaitu meliputi :
- Perkebunan : Kelapa sawit, kakao, kopi, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, karet, teh, tembakau, tebu, kapas, kapuk, rami, kayumanis, kina, panili, nilam, jarak pagar, sereh, atsiri, kelapa, dan tanaman perkebunan dan sejenisnya
- Tanaman Pangan  : padi, jagung, kacang-kacangan, umbi-umbian.
- Tanaman Hias dan Obat  : tanaman hias, tanaman potong, tanaman obat
- Hasil Hutan : Kayu, kelapa sawit, karet.
- Hasil Hutan Bukan Kayu : bambu, rotan, gaharu, agathis, shorea, kemiri, tengkawang.
Dari kesemua hasil pertanian tersebut telah melewati proses seperti:
- Dipotong
- Direbus
- Difermentasi
- atau proses lanjutan lainnya