Mohon tunggu...
Krisna Emeraldo
Krisna Emeraldo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sedang Belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak: Wajib, tetapi Tidak Harus Menyebalkan

5 Februari 2024   06:22 Diperbarui: 5 Februari 2024   06:27 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Apa yang kalian pikirkan ketika mendengar kata pajak? Mungkin sebagian dari kita berpikir bahwa pajak adalah hal yang menyulitkan warga negara. Ada yang berpendapat bahwa pajak menyengsarakan masyarakat. 

Melihat kondisi itu, masih banyak dari kita yang belum taat dalam membayar pajak serta berusaha menghindari pajak. Namun, apa alasan di balik semua itu? Apakah karena kita belum paham dan sadar bagaimana sistem pajak berjalan beserta manfaat yang dihasilkan dengan adanya pajak? Jika itu alasannya, artikel ini cocok untuk menjadi bacaan Anda hari ini sembari menikmati hari ini.

Definisi pajak

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan definisi tersebut, mari kita telaah bersama poin-poin penting yang terkandung di dalamnya.

  • Kontribusi wajib

Kita sebagai warga negara harus seimbang dalam menjalankan kewajiban dan hak kehidupan bernegara. Timbal balik kewajiban dan hak inilah yang menghubungkan antara kita sebagai warga negara dengan negara yang menaungi kita, yakni Indonesia. 

Pajak merupakan suatu bentuk kewajiban warga negara terhadap negara. Hal ini menandakan bahwa kita sebagai warga negara wajib memberikan kontribusi berupa pajak yang terutang. Pajak tersebut nantinya akan dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak dan masuk dalam Rekening Kas Umum Negara (RKUN). 

Setelah itu, barulah penerimaan pajak akan dibelanjakan menjadi berbagai bentuk. Misalnya, belanja bantuan sosial, belanja barang, belanja modal, dan lain-lain yang bertujuan untuk pelayanan umum. Maka, kita harus memahami bahwa pajak yang disetorkan ke negara pada akhirnya akan kembali ke kita (secara tidak langsung) dalam berbagai bentuk manfaat.

  • Orang pribadi atau badan

Dalam dunia perpajakan, kita mengenal istilah Wajib Pajak (WP). Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 1, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jadi sudah jelas bahwa orang pribadi atau badan adalah pihak penanggung pajak tergantung pada jenis pajaknya.

  • Bersifat memaksa

Pajak adalah sebuah pemaksaan yang bertanggung jawab. Ada dasar hukum yang jelas secara eksplisit bahwa pajak diatur dengan undang-undang. Pemaksaan ini dikatakan sebagai sebuah pemaksaan yang bertanggung jawab karena urgensi pajak juga demi hajat hidup orang banyak. Terdapat transparansi pajak yang jelas di Indonesia. 

Berdasarkan Open Budget Survey, Indonesia mendapatkan skor 70 untuk transparansi APBN. Ini merupakan prestasi yang baik karena menjadi negara dengan skor transparansi fiskal tertinggi di ASEAN serta meraih peringkat 17 dari 120 negara di dunia yang disurvei. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun