Mohon tunggu...
Krisna Eka
Krisna Eka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyukai topik tentang filsafat, hukum, dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Urgensi Konstruksi World Nuclear Statute Agreement dalam Menghadapi Ancaman Nuklir di Asia Timur: Peran Indonesia

15 September 2024   13:08 Diperbarui: 15 September 2024   13:21 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Program kedua, Nation Denuclearization (“NDR”) adalah sebuah program yang lebih mengutamakan pada aspek preventif dan berkelanjutan dengan usaha penihilan senjata nuklir di seluruh anggota world nuclear statute.  NDR dilaksanakan pada beberapa fase yakni fase pertama memiliki beberapa tahapan yakni negara-negara dalam persetujuan harus mengurangi 50 persen jumlah hulu ledak nuklir yang dimiliki. Pada fase yang kedua, negara-negara dalam persetujuan harus mengurangi total 75 persen hulu ledak nuklir yang ada. Pada fase terakhir, negara-negara dalam persetujuan harus mengurangi total 85 persen dari seluruh hulu ledak nuklirnya dan melakukan migrasi dari nuclear oriented kepada persenjataan yang lebih konvensional dan tidak menimbulkan akibat yang setara atau lebih daripada nuklir itu sendiri.

Peran Indonesia

Kiranya Indonesia sebagai negara yang menganut pandangan politik internasional non blok atau tidak memihak perlu berperan aktif dalam isu ini. Pun indonesia adalah negara dengan pengaruh besar di kawasan asia itu sendiri melalui persebaran imigran yang ada di sejumlah negara asia khususnya di wilayah asia timur yang berjumlah sekitar 183.000 jiwa atau menyumbang 0,114 persen dari keseluruhan populasi asia timur yang berjumlah 1,6 milyar jiwa. Hal ini membuat indonesia disisi lain memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa indonesia termasuk diaspora yang ada di asia timur sesuai dengan preambule UUD NRI 1945.

            Peran dan posisi Indonesia inilah yang memberikan negara Indonesia urgensitas untuk mendorong dan menjadi penengah dari konflik yang ada di asia timur pada umumnya dan semenanjung korea pada khususnya dengan menginisiasi konverensi tingkat tinggi (“KTT”) guna menyepakati dan melaksanakan world nuclear statute agreement beserta program yang ada di dalamnya guna mencegah perang nuklir yang menjadi ancaman bagi eksistensi manusia.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun