Banyak debitur yang harus menukar kepercayaan yang telah dibangunnya bertahun-tahun dengan keluarga dan teman-temannya, dengan sebuah pinjaman (tanpa jaminan dan bunga) demi menutup pinjaman di pinjol.Â
Meskipun ini dapat dikatakan "wajar" saat psikologi kacau karena minimnya wawasan, di bawah intimidasi, dan kurang pemahaman resiko, namun saat kamu telah sadar, maka segeralah mengalihan fokusmu kepada penyelesaian segala hal antara kamu dengan saudara dan temanmu yang telah dirugikan akibat efek domino dari perpinjolan ini.Â
Selesaikan seluruh hutang dengan saudara dan teman-temanmu, dan perbaiki psikologi pertemanan yang telah dirusak oleh intimidasi yang membabi buta dari pasukan deptcollector yang kurang berpendidikan dari sistem perusahaan yang buruk.
Ingat, orang-orang didekatmu adalah hartamu.
Catatan:
1. Hutang piutang tidak dapat diselesaikan di ranah hukum pidana. Kecuali terjadi kesengajaan penipuan oleh debitur dengan menghilangkan diri dalam penggunaan data palsu.
2. Hutang piutang dapat diselesaikan di ranah hukum perdata namun bilamana penggugat bersedia membayar biaya pelaksanaan peradilan yang tidak murah, dan tidak semurah nilai yang dipinjamkannya.
3. Kesepakatan dalam bentuk eksekusi kreditur saat terjadinya wanprestasi debitur, akan ditentukan oleh isi dari surat perjanjian yang telah dibuat bersama. Karena surat tersebut dibuat oleh kreditur, maka debitur wajib mengukur skala kekuatan hukum dari surat perjanjian.
4. Pencurian akan beresiko pidana. Artinya dalam proses pinjaman online, siapapun yang sengaja mencuri tanpa ijin, baik oleh kreditur maupun debitur maka akan diberlakukan resiko hukum yang sama. Contoh: pengambilan foto dan video dari debitur selain dari gambar yang disetorkan untuk keperluan verifikasi saat pengajuan, untuk digunakan sebagai alat penagihan, fitnah dan intimidasi kepada orang lain diluar kontak darurat, maka dianggap pencurian data.
5. Persekusi yang dilakukan oleh kreditur tidak diatur dalam surat perjanjian, kecuali hanya sebuah upaya untuk memperluas penagihan kepada semua pihak di sekitar debitur, dimana semua data telah diambil melalu perijinan dari debitur.Â
Jadi sudah seharusnya laporan tentang persekusi dalam bentuk fitnah akan menjadi ranah pidana dan polisi dapat bertindak, bilamana pihak kreditur tanpa ijin melakukan persekusi di ranah sosial media dari debitur yang mana tidak pernah tersurat dalam surat perjanjian.
6. Pinjol ilegal sama halnya dengan rentenir konvensional, karena tidak memiliki kejelasan badan hukum dan legalitas usaha. Maka, kebanyakan penegak hukum menyerahkan penyelesaian secara mandiri kepada debitur dan kreditur terkait.Â