(HR. Abi Dawud)
Artinya melaksanakan shalat witir dua kali pada malam hari, misalnya sebelum tidur dan setelah shalat Tahajjud.
Oleh karena itu hukumnya haram jika mengerjakan shalat witir setelah shalat sunnah rawatib dan melakukannya lagi setelah shalat tahajjud, dilakukan dengan sengaja dan diketahui haramnya, jika demikian maka shalatnya tidak sah.
Namun perlu kita ketahui juga bahwa Sholat Sunnah Witir dilaksanakan secara berjamaah khususnya pada bulan Ramadhan.
Oleh karena itu, pada poin ini jika kita membahas dua salat witir dalam satu malam, sebaiknya kita membaginya menjadi dua bagian.
Pertama, kedua Doa kecil bersama jamaah.
Kedua, doa kecil yang kedua adalah tidak bersama jamaah.
Salat Witir Kedua Dengan Jamaah
Imam ibn Hajar al-Haitami
 mengatakan bahwa hukumnya sunah mengulangi salat wajib maupun sunah -salat sunah yang disunahkan untuk jamaah- dengan syarat dilakukan tepat waktu, dengan berjamaah dan tidak lebih dari satu kali.
Menurut beliau, khusus bulan Ramadhan, salat witir termasuk kategori salat yang boleh diulang dengan syarat yang sudah disebutkan, karena dalam pelaksanaan salat witir di bulan Ramadhan sunah untuk dikerjakan secara berjamaah.
Menanggapi hadits larangan dua witir dalam satu malam, menurut as-Syarwani, larangan tersebut khusus untuk salat witir yang dalam pelaksanaannya tidak sunah dikerjakan secara berjamaah.
Salat Witir Kedua Tidak Dengan Jamaah
Imam an-Nawawi dalam Minhaj at-Tholibin menyampaikan satu pendapat yang mengatakan, diperbolehkan bagi orang yang sebelum tidur sudah melaksanakan salat witir, dan untuk mengulangi salat witir lagi setelah ia bangun untuk melaksanakan salat tahajud, yaitu dengan cara melaksanakan satu rakaat untuk menggenapkan salat witir sebelumnya sebelum salat tahajud, kemudian melaksanakan kembali salat witir dengan jumlah ganjil setelah selesai salat tahajud.
Imam Jalaludin al-Mahali menambahkan bahwa praktek demikianlah yang dilakukan para sahabat termasuk salah satunya adalah sahabat ibn Umar ibn Khatab.
Terakhir, bagi imam salat tarawih yang tidak bisa meninggalkan salat witir bersama jamaah, sementara ia masih mempunyai keinginan untuk salat tahajud dan mengakhiri salat malamnya dengan salat witir, dapat melakukan kedua cara yang telah disebutkan diatas. Atau bisa juga mengikuti saran dari imam Zakaria al-Ansori, yaitu dengan cara: Tiga rakaat terakhir saat jamaah salat tarawih di masjid, diniati salat sunah mutlak, meskipun makmum niat salat witir. Karena tidak mengapa imam dan makmum niat salatnya berbeda selama tata caranya sama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H