Mohon tunggu...
Krisna Adi
Krisna Adi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Saya merupakan salah satu mahasiswa S1 Fakultas Hukum di Universitas Airlangga angkatan 2021

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kesiapan Warga Indonesia terhadap Pendidikan Militer

3 Juli 2022   18:38 Diperbarui: 3 Juli 2022   19:04 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sebagai mahasiswa yang dimana memiliki peran untuk ikut serta dan berkontribusi menjaga dan melindungi bangsa dimasa sekarang dan dimasa depan. 

Mahasiswa Indonesia yang notabennya memiliki usia yang bisa dibilang produktif, memiliki peran yang sangat penting dimana nasib bangsa berada di tangan mahasiswa, karena itu dalam mempersiapkan generasi bangsa, mahasiswa Indonesia dituntut untuk fokus untuk pembekalan diri seperti jiwa jiwa nasionalisme yang kuat dan kokoh. 

Sehingga dalam penerapan wajib militer setidaknya para mahasiswa Indonesia sudah mendapatkan bekal untuk melanjutkan perjuangan para pahlawan untuk menjaga dan melindungi segala bentuk terror dan kejahatan yang terjadi di Indonesia

Didalam wacananya, renecananya Pendidikan wajib militer ini tentunya tidak serta merta diadakan di Indonesia tanpa dasar hukum yang jelas. 

Seperti yang disebutkan pada UU no 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional (PSDN). Dimana dalam rencananya para mahasiswa akan diikutsertakan secara langsung untuk mengambil 2 peran dalam bela negara melalui komponen cadangan (komcad). Yang nantinya banyak dari mereka yang dapat mengambil mata kuliah Pendidikan militer. Hal tersebut juga memiliki korelasi dengan Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. 

Dan dilanjut pada pasal 30 ayat (1) yang menyebutkan, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. 

Kedua pasal tersebut selaras bahwa sudah semestinya warga negara Indonesia khususnya mahasiswa memberikan kontribusi nyata untuk mempertahankan negara dari terror sebagai bentuk kepedulian kita terhadap tanah air Negara Indonesia sendiri memiliki sebanyak lebih dari 4.000 universitas yang sudah tersebar di seluruh Indonesia, dimana itu dapat dijadikan sebagai bentuk dari modal utama supaya negara Indonesia dapat lebih memahami lebih dalam arah dan tujuan bangsa 

Hasil penelitian yang didapatkan oleh penulis membuktikan bahwa mahasiswa saat ini mempunyai peran penting dalam perubahan dan juga perkembangan dari adanya globalisasi yang terjadi. 

Mempertahankan dan menjaga sebuah negara ini membutuhkan usaha yang besar dan masyarakat menjadi peran utama dalam mempertahankan dan menjaga Negara Indonesia, bukan hanya mahasiswa saja namun, seluruh masyarakat Indonesia juga. 

Salah satunya dalam menjaga konflik yang terjadi seperti mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasinya dan beberapa keluhan dari masyarakat, tidak perlu melakukan kekerasan dalam menyampaikan hal tersebut namun, pemerintah menerima masukan dengan lebar mengenai aspirasi yang menjadi pokok pemikiran mereka agar dipertimbangkan kembali. 

Menurut penulis, mahasiswa merupakan peserta didik yang berkisaran usia 18 tahun hingga 35 tahun dan memiliki peran dan tanggung jawab yang besar dalam meningkatkan sumber daya manusia (deepublish, 2020). 

Kejadian yang sering terjadi dengan mengambil contoh dari beberapa negara ini seperti kejadian dari nasional ataupun internasional. Karena pemerintah tidak akan tahu bahaya apa yang akan melanda di Negara Indonesia namun, dengan kita melakukan pengantisipasian sejak dini ini dapat meminimalisir dampak negatif yang nantinya akan merugikan negara dan juga masyarakat sekitar yang terkena imbas kejadian tersebut. 

Maka dari itu pemerintah memerintahkan bagi mahasiswa secara wajib untuk ikut berpartisipasi dalam wajib militer ini. Menurut (Yulianto, 2020) bahwa wajib militer ini akan dimasukkan dalam salah satu mata kuliah wajib di seluruh universitas di Indonesia. 

Mahasiswa nantinya tidak akan menerima pembinaan berupa materi saja tetapi, mahasiswa nantinya juga akan diberikan pelatihan nyata berupa latihan fisik yang akan diimplementasikan sesuai kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah. hal ini bertujuan untuk pembentukan karakter mahasiswa baik dalam segi fisik dan juga pengetahuan tentang jiwa mempertahankan dan menjaga Negara Indonesia

Mahasiswa telah dipastikan akan mendapatkan kegiatan wajib militer seperti yang telah dijabarkan oleh penulis diatas. Mahasiswa mempunyai peran penting dalam kegiatan ini karena mahasiswa menjadi harapan bagi Negara Indonesia dan akan mempunyai tugas menjadi penerus bangsa. 

Menjadi penerus bangsa ini bukan suatu hal yang mudah namun, mahasiswa dituntut untuk mampu menghadapi segala tantangan yang nantinya akan menyerang Negara Indonesia. 

Perlu kita ketahui bahwa Negara Indonesia telah bergabung dengan PBB pada tanggal 27 September 1950 dan termasuk anggota nomor 60. Menurut (Astuti, 2021) mengatakan bahwa PBB atau Perserikatan Bangsa-Bangsa termasuk organisasi bersifat internasional yang paling besar. 

Namun, dalam beberapa sejarah PBB merupakan proses pertumbuhan kerjasama semua bangsa di dunia di dalam berbagai sektor kehidupan internasional. Maka dari itu, adanya PBB ini untuk menyelesaikan atau menuntaskan suatu kasus-kasus bersifat internasional yang sedang terjadi atau telah berlangsung.

Relevansi dalam melaksanakan wajib militer dengan memanfaatkan peran mahasiswa yaitu wajib militer ini merupakan upaya yang diberikan bagi pemerintah kepada mahasiswa yang ingin menjadikan negara Indonesia dan berupaya menjaga keamanan dan pertahanan dengan menggunakan fisik dan pengetahuan yang sebelumnya telah dibina terlebih dahulu oleh pembimbing Universitas. 

Urgensi yang hanya diberikan oleh mahasiswa ini menjadi sebuah keharusan bagi mahasiswa yang menjadi tanggung jawab pemegang negara ini. pentingnya kegiatan wajib militer bagi mahasiswa karena mempunyai beberapa alasan yaitu kondisi fisik seorang mahasiswa dikatakan kuat dalam mental dan juga fisiknya untuk menerima pelatihan wajib militer, kegiatan ini melatih mahasiswa dalam kehidupan mandiri tanpa bantuan keluarga, mahasiswa masih mempunyai ide yang cemerlang. Hal ini yang menjadikan pemerintah lebih memilih mahasiswa.

Namun setiap kegiatan yang terjadi tidak bisa dikategorikan ke arah positif terus-menerus namun juga kearah negatif bagi mahasiswa seperti akan ada beberapa mahasiswa yang tidak mau berpartisipasi dalam wajib militer ini, tidak kuatnya fisik dari mahasiswa dalam menerima pelatihan wajib militer, adanya sifat ingin memberontak saat pelatihan wajib militer sedang berlangsung. 

Namun, ada pula dampak negatif yang akan dirasakan bagi negara yaitu adanya pengaduan yang diberikan oleh beberapa orangtua yang tidak ingin anaknya mengikuti pelatihan wajib militer karena dianggap terlalu berat dan anggaran pemerintah yang akan dikeluarkan guna keperluan wajib militer ini akan besar. 

Karena perlunya beberapa persiapan tempat, barang keperluan, dan juga makanan setiap pelatihan wajib militer sedang berlangsung. Pemberlakuan wajib militer bagi mahasiswa ini sangat perlu guna meminimalisir kerugian nantinya dan juga melatih kesiapan mahasiswa dalam memimpin sebuah negara. 

Peran mahasiswa disini sangat diperlukan dalam pemberlakuan kegiatan wajib militer ini, dengan mengerahkan seluruh mahasiswa dari semua Universitas di seluruh Indonesia akan cukup untuk menjadi penjaga setiap daerahnya

Berdasarkan data dapat diketahui bahwa peneliti memperoleh data tidak secara langsung atau dilokasi tempat terjadi melainkan dari media online yang dapat diakses dengan mudah. 

Dimana berdasarkan penelitian yang dilakukan diatas bahwa pemberlakuan wajib militer harus lebih dipertimbangkan Kembali oleh pemerintah Indonesia. Karena disatu sisi pemerintah Indonesia juga harus memperhatikan sisi ekonomi negara, mengingat bahwa perekonomian saat ini sedang mengalami kemunduran paska pandemi.

Tentunya Pendidikan militer yang akan diajarkan adalah juga seputar Pendidikan formal baik dari Pendidikan akademik maupun non akademik. Apabila Kembali pada ketentuan diatas pada pasal 30 ayat (1) dimana sudah sangat jelas disebutkan bahwa setiap warga negara harus ikut serta menjaga dan melindungi negara dari segala bentuk terror.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun