Hari ini, saya dan beberapa rekan penyuluh berkesempatan mengikuti dialog interaktif bersama umat disabilitas atau difabel. Mereka merupakan teman-teman tuli atau tuna rungu, tuna netra, dan tuna daksa dari komunitas disabilitas di Rawamangun, Matraman, Cililitan, Cengkareng, dan Grogol.
Turut hadir dalam dialog ini sebagai pembicara adalah Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Agama Katolik Kementerian Agama Kantor Wilayah Jakarta Timur (Bapak Anton Sinaga), Direktur Pelayanan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (Dr. Osbin Samosir), dan Vikep Kategorial KAJ (Romo Edi Mulyono SJ).
Dialog interaktif tersebut dikemas dalam bentuk Diskusi Pemenuhan Hak Keagamaan dan Peribadatan Katolik yang Ramah Disabilitas bertempat di kantor Komisi Disabilitas Nasional, Jakarta, 30 Januari 2025. Dalam diskusi tersebut dibahas mengenai disabilitas dan inklusi yang merupakan topik penting dan berkaitan dengan upaya menciptakan ruang yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Baca juga:Â Imlek, Perjalanan Budaya Mempertahankan Tradisi di Era Modernisasi
Upaya Pemerintah dan Masyarakat
Dr. Osbin Samosir menekankan peran penting pemerintah dalam hal ini Kementerian Hak Asasi Manusia dalam mengambil langkah-langkah yang mendukung inklusi disabilitas melalui undang-undang dan kebijakan yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas.
Implementasi kebijakan ini perlu ditingkatkan dengan melibatkan lebih banyak pihak dan masyarakat termasuk Gereja dalam menciptakan lingkungan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas.
Spiritualitas Pelayanan Disabilitas
Romo Edi Mulyono, SJ mengatakan bahwa setiap manusia memiliki kebutuhan dasar dalam konteks Hak Asasi Manusia yang meliputi: sandang, pangan, papan, kesehatan, rekreasi, pendidikan, dan beribadah.
Lebih lanjut Romo Edi menyampaikan makna kisah penciptaan dalam Alkitab, yaitu Kitab Kejadian dimana Allah beristirahat pada hari ketujuh. Hari ketujuh dalam kisah penciptaan tersebut secara tersirat menegaskan manusia agar tidak diperbudak atau memperbudak diri karena pekerjaan.Â
Pada momen itulah manusia melaksanakan tugasnya yaitu memuliakan Penciptanya. Dalam rangka tugas itu pula umat/komunitas kategorial bersama pastor parokinya dapat bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan hak asasi umatnya.