Mohon tunggu...
Krismas Situmorang
Krismas Situmorang Mohon Tunggu... Guru - Teacher, Freelancer Writer, Indonesian Blogger

Observer of Social Interaction, Catechist in the Parish.

Selanjutnya

Tutup

Trip Artikel Utama

Pita Penggaduh di Jalan Raya Bogor, Perusak Kendaraan?

29 Oktober 2024   21:44 Diperbarui: 1 November 2024   14:23 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi speedbump. Sumber: https://pacificcoastpaving.com/5-things-you-need-to-know-and-consider-about-speed-bumps/

Di tengah kesibukan kota yang semakin padat, keberadaan polisi tidur di jalan raya menjadi salah satu topik yang sering diperbincangkan. Polisi tidur (speed bump) dirancang untuk mengurangi kecepatan kendaraan di area tertentu. Ketika berkendara di kawasan pemukiman, kita tentu pernah atau sering menjumpai "polisi tidur" di jalan. Kini, polisi tidur juga semakin banyak ditemui di jalan-jalan raya. Contohnya Jalan Raya Bogor daerah Gandaria, Jakarta Timur. Terdapat banyak garis-garis putih melintang di tengah jalan pada kedua arah. 

Garis-garis putih melintang di Jalan Raya Bogor daerah Gandaria, Jakarta Timur ini dipasang terlalu banyak dengan ketinggian yang tidak sewajarnya. Pengendara yang baru melewati jalan ini akan terkejut dengan hentakan keras pada kendaraannya ketika melewati garis-garis putih tersebut.  

Meskipun memiliki tujuan yang baik, keberadaan "polisi tidur" ini juga menimbulkan berbagai pro dan kontra di masyarakat. Bahkan, ternyata pembuatan polisi tidur di jalan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan yang harus diikuti jika ingin membuat polisi tidur di jalanan. Aturan pembuatannya harus mengacu pada standar ukuran tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan agar tidak mencelakai pengendara yang melewati polisi tidur.

Istilah-Istilah dan Manfaat Polisi Tidur

Selain polisi tidur, banyak orang yang menggunakan istilah lain  speed bump atau pita penggaduh. Ketiga istilah ini digunakan untuk menyebut garis kejut di jalanan. Namun, ternyata ada perbedaan signifikan antara speed bump, polisi tidur, dan pita penggaduh.

Istilah pertama, speed bump merupakan alat yang digunakan untuk membatasi kecepatan kendaraan pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas. Batas maksimal kendaraan yang diharapkan adalah maksimal 10 km/jam. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, speed bump harus memiliki bentuk landai melintang dengan ketinggian antara 8-15 cm dan lebar 30-90 cm. Kelandaian speed bump maksimal 15% dan diberikan warna kombinasi kuning atau putih berukuran lebar 20 cm dan warna hitam berukuran lebar 30 cm.

Ilustrasi speedbump. Sumber: https://pacificcoastpaving.com/5-things-you-need-to-know-and-consider-about-speed-bumps/
Ilustrasi speedbump. Sumber: https://pacificcoastpaving.com/5-things-you-need-to-know-and-consider-about-speed-bumps/

Di kawasan padat penduduk, jika ada suara kendaraan yang melaju kencang tentu dapat mengganggu ketenangan warga. Keberadaan speed bump dapat memaksa kendaraan untuk melambat sehingga suara bising dapat diminimalisir.

Istilah kedua, polisi tidur juga memiliki fungsi untuk mengurangi kecepatan kendaraan di area yang rawan kecelakaan atau memerlukan perlindungan lebih.

Contohnya: area jalan sekitar sekolah sekolah atau area perumahan. Bentuk polisi tidur biasanya bervariasi. Pembuatan polisi tidur harus memperhatikan kenyamanan dan keselamatan pengendara. Ketinggiannya tidak boleh sesuka hati sebab ukuran dan kemiringan yang tidak sesuai dapat menyebabkan kerusakan pada kendaraan atau bahkan kecelakaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun