Mohon tunggu...
Kris Kirana
Kris Kirana Mohon Tunggu... Pensiunan -

SMA 1KUDUS - FK UNDIP - MM UGM | PERTAMINA - PAMJAKI - LAFAI

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Menyingkap Tabir Defisit

17 Januari 2019   13:28 Diperbarui: 17 Januari 2019   15:00 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam "blak-blakan" di markas detikcom, 28 September 2018 Dirut BPJS Kesehatan mengatakan iuran penerima bantuan iuran (PBI) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) untuk kelas III dan kelas II belum sesuai dengan hitungan aktuaria, hitungan keekonomian, atau hitungan akademik. Tetapi iuran tidak dinaikkan karena pertimbangan keterbatasan ruang fiskal Pemerintah dan daya beli masyarakat.[20]

Kalau boleh disimpulkan defisit ini bukan karena ketidakmampuan manajemen, tapi memang dari awal juga disadari seperti itu..." [21] 

JKN diluncurkan tanpa "pengendalian biaya"

Peta Jalan telah mengungkapkan bahwa perluasan jaminan ketiga dimensi cakupan universal sangat tergantung pada kemampuan keuangan suatu negara dan pilihan penduduknya;[22] dan kemauan politik Pemerintah.[23] Makin kaya suatu negara, semakin mampu negara menjamin seluruh penduduk untuk seluruh layanan kesehatan.[24] 

Tetapi juga diungkapkan bahwa berdasarkan pengalaman masa lalu dan pengalaman penyediaan jaminan kesehatan untuk pegawai negeri, maka Indonesia menghendaki jaminan kesehatan untuk semua penduduk, menjamin semua penyakit dan biaya yang menjadi tanggungan penduduk sekecil mungkin.[25]

Menurut Peta Jalan rincian tentang paket manfaat pelayanan kesehatan dan urun biaya diatur lebih lanjut dalam Perpres. Perlu ada sinkronisasi dan penjabaran lebih lanjut tentang paket manfaat yang dijamin dan tidak dijamin dalam program JKN.[26]

Tetapi Perpres No.111/2013 ternyata tidak mengandung rincian tentang paket manfaat pelayanan kesehatan dan urun biaya. 

Program JKN diluncurkan tanpa dilengkapi perangkat kebijakan tentang manfaat, yang seyogyanya dirumuskan dengan rincian yang jelas secara eksplisit, dalam rangka menjamin kesinambungan program sesuai kemampuan keuangan BPJS dan menjadi bagian dari upaya pengendalian.

Penjelasan Pasal 22 ayat (1) UU No.40/2004 diantaranya menyebutkan: "Pelayanan tersebut diberikan sesuai dengan pelayanan standar, baik mutu maupun jenis pelayanannya dalam rangka menjamin kesinambungan program dan kepuasan peserta. Luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan BPJS. Hal ini diperlukan untuk kehati-hatian."

Banyak negara menerapkan kebijakan pembatasan manfaat dan urun biaya. Skema urun biaya lebih efektif dan dapat dirancang untuk diterapkan secara adil, berpihak kepada yang. Penduduk lebih mampu akan dapat memahami dan ikut mendukung bila dikomunikasikan secara jelas dan tranparan, terutama bila diterapkan sejak awal.

Penjelasan Pasal 22 ayat (2) UU No.40/2004 diantaranya menyebutkan: "Urun biaya menjadi bagian upaya pengendalian, terutama upaya pengendalian dalam menerima pelayanan kesehatan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun