- Akselerasi kepesertaan
- Komitmen, definisi dan tujuan UHC
- Defisit: dari awal juga disadari seperti itu...
- JKN diluncurkan tanpa "pengendalian biaya"
Semoga tidak perlu ada debat tentang JKN. Mengejar target kepesertaan ditengah pusaran isu sekitar defisit bakal makin rumit. Kecuali untuk merumuskan bagaimana membangun kepedulan dan semangat bekerja sama melakukan perubahan perbaikan. Untuk sebuah reformasi pembangunan kesehatan masa depan.
Seluruh penduduk Indonesia mendapat jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan merupakan salah satu sasaran pokok yang hendak dicapai pada tahun 2019.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2012-2019, target peserta program JKN pada tahun 2019 ditetapkan minimum 95% jumlah penduduk. Sedangkan perlindungan sosial jaminan kesehatan bagi penduduk rentan dan kurang mampu dtargetkan mencakup 40% penduduk berpendapatan terendah.
Jumlah peserta JKN per 1 Januari 2019 tercatat 215,40 juta jiwa atau 80,35% dari jumlah penduduk tahun 2019 sebanyak 268,07 juta jiwa. Yang belum daftar 49,85 juta jiwa. Untuk mencapai target 95% penduduk masih perlu 39,27 juta peserta baru.
Per 1 Januari 2019 tercatat 96.64 juta PBI APBN dan 33,15 juta PBI APBD sehingga total peserta PBI APBN dan APBD mencapai 129,79 juta jiwa atau mencapai 60,26% jumlah peserta JKN, atau sebesar 48,42% terhadap jumlah penduduk tahun 2019.
Pusaran isu defisit seolah mampu menutupi pengamatan dan intervensi pada berbagai isu fundamental yang seyogyanya perlu dikedepankan. Masih adakah cukup kapasitas dan sumber daya guna menghadapi masalah ketidaksetaraan akses, keterbatasan SDM dan infrastruktur kesehatan, kualitas pelayanan, kelemahan tata kelola, dan lainnya.
Masih adakah kepedulian dan semangat bekerja sama membangun landasan program JKN melalui penguatan pelayanan primer yang berpusat pada orang (people-centred), terintegrasi dan responsif.
Mewujudkan cakupan universal bukan prestasi target kepesertaan semata. Hendaknya jangan disandingkan dengan isu defisit beruntun yang makin menggelembung.
Definisi cakupan universal mengandung tiga tujuan yang saling terkait: (1) Keadilan akses pelayanan kesehatan; (2) Pelayanan kesehatan yang berkualitas; dan (3) Perlindungan dari kesulitan keuangan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Akselerasi kepesertaan