Peta Jalan Menuju JKN 2012-2019
Merujuk UU RI No.40/ 2004 tentang SJSN Pasal 7, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN (ayat 2); serta bertugas melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial (ayat 3a)
Dalam rangka menyiapkan operasional BPJS Kesehatan telah disusun langkah-langkah sistemik dan terukur pada Peta Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional 2012–2019 sebagai pedoman kerja yang efektif dan efisien, sistematis, komprehensif dan terpadu.
Peta jalan disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan telah disepakati untuk dilaksanakan. Peta jalan diterbitkan DJSN dan diluncurkan pada 29 Nopember 2012. Pada peluncuran peta jalan, Menko Kesra menyampaikan ada tiga dimensi penting untuk mencapai JKN.[1]
Tiga dimensi menuju cakupan universal
Tiga dimensi yang perlu dipertimbangkan ketika bergerak menuju cakupan universal adalah: (1) cakupan kepesertaan; (2) cakupan layanan kesehatan yang dijamin; dan (3) cakupan biaya yang dijamin (urun biaya).[2]
Merumuskan seperangkat pilihan kebijakan tentang manfaat merupakan keputusan sangat penting dalam reformasi sistem pembiayaan kesehatan. [3]