Mohon tunggu...
Kris Kirana
Kris Kirana Mohon Tunggu... Pensiunan -

SMA 1KUDUS - FK UNDIP - MM UGM | PERTAMINA - PAMJAKI - LAFAI

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kegotong-royongan Semu dan Rancu

12 Mei 2016   06:43 Diperbarui: 28 Oktober 2016   15:41 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maksud dan tujuan ditetapkan semua peserta program jaminan kesehatan mempunyai hak sama yaitu kelas standar adalah untuk menegakkan prinsip asuransi sosial dan prinsip kegotong-royongan  

Koridor kebijakan tentang manfaat akomodasi yang ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan harus ditutup karena menyimpang dari ketetapan UU. Jangan berfokus mencari dampaknya bila celah tersebut ditutup, tetapi apa akibatnya bila penyimpangan itu dibiarkan. Berbagai akibat sampingan dapat menjadi daftar panjang, yang hanya dapat dibenahi bila penyebab mendasar siap diperbaiki.

Walaupun menyisakan tanda tanya besar dan berpotensi menimbulkan kesalahan pemahaman tentang prinsip asuransi sosial, prinsip kegotong-royongan dan prinsip ekuitas, semoga penyimpangan ini segera ditindaklanjuti, agar tidak berkepanjangan dan menjadi makin kompleks. Bagaimana memperbaikinya? Perlu kerendahan hati dan keberanian…

Masa depan program JKN tentu tidak akan dipertaruhkan demi kepentingan siapapun. Keberhasilan program JKN menjadi tantangan bagi jajaran pemerintahan terkait, dan semua komponen bangsa, terutama rakyat sebagai pemangku kepentingan terdepan.

Salam hormat jabat erat, Kris Kirana

#AdvokasiJKN

private-vs-standard-room-58130f470023bd7c7ec93fb1.jpg
private-vs-standard-room-58130f470023bd7c7ec93fb1.jpg

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun