Maksud dan tujuan ditetapkan semua peserta program jaminan kesehatan mempunyai hak sama yaitu kelas standar adalah untuk menegakkan prinsip asuransi sosial dan prinsip kegotong-royongan Â
Koridor kebijakan tentang manfaat akomodasi yang ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan harus ditutup karena menyimpang dari ketetapan UU. Jangan berfokus mencari dampaknya bila celah tersebut ditutup, tetapi apa akibatnya bila penyimpangan itu dibiarkan. Berbagai akibat sampingan dapat menjadi daftar panjang, yang hanya dapat dibenahi bila penyebab mendasar siap diperbaiki.
Walaupun menyisakan tanda tanya besar dan berpotensi menimbulkan kesalahan pemahaman tentang prinsip asuransi sosial, prinsip kegotong-royongan dan prinsip ekuitas, semoga penyimpangan ini segera ditindaklanjuti, agar tidak berkepanjangan dan menjadi makin kompleks. Bagaimana memperbaikinya? Perlu kerendahan hati dan keberanian…
Masa depan program JKN tentu tidak akan dipertaruhkan demi kepentingan siapapun. Keberhasilan program JKN menjadi tantangan bagi jajaran pemerintahan terkait, dan semua komponen bangsa, terutama rakyat sebagai pemangku kepentingan terdepan.
Salam hormat jabat erat, Kris Kirana
#AdvokasiJKN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H